Ini Aturan Penyelenggaraan Kegiatan berskala besar yang baru ditetapkan Satgas Covid-19, Simak Ketentuannya

- 22 Juni 2022, 10:01 WIB
Begini aturan penyelenggaraan kegiatan berskala besar yang baru ditetapkan oleh Satgas Covid-19.
Begini aturan penyelenggaraan kegiatan berskala besar yang baru ditetapkan oleh Satgas Covid-19. /Pixabay/Alexandra_Koch

PR TASIKMALAYA - Mengingat akan diberlakukan kembali kegiatan masyarakat, maka Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru dalam pelaksanaan kegiatan berskala besar yang produktif namun tetap aman Covid-19.

Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dan mengingat masih adanya persebaran virus Covid-19 menjadi alasan pembuatan aturan ini.

Satgas Covid-19 baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

SE tersebut ditandatangani Ketua Satgas, Suharyanto pada tanggal 21 Juni 2022.

Baca Juga: Link Nonton Ms Marvel Episode 3 Sub Indo Minim Iklan, Dapatkan di Sini Sekarang Juga!

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet, dasar hukum diterbitkannya SE ini adalah hasil daripada keputusan Rapat Terbatas yang telah dilaksanakan bersama dengan kemeterian dan lembaga terkait pada tanggal 13 Juni 2022.

Sebagaimana dalam SE yang telah ditetapkan, Kegiatan berskala besar adalah rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional ataupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu tertentu serta pada satu lokasi yang sama dan/atau melibatkan perwakilan negara.

Adapun aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 20 Tahun 2022, adalah sebagai berikut:

1.      Wajib adanya penyesuaian partisipan dengan kriteria umur dan riwayat penyakit yang berhubungan dengan akses vaksinasi, di mana:

Baca Juga: Wajib Tahu! Cara Memilih Hewan Kurban Bebas PMK untuk Idul Adha Menurut Dokter Hewan dan MUI

a.       Anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua.

b.      Usia 18 tahun ke atas diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis ketiga (booster).

c.       Khusus anak usia di bawah enam tahun dan penderita komorbid yang tidak dapat menerima vaksin, diimbau tidak mengikuti kegiatan berskala besar demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu.

2.      Pemberlakukan skrining spesifik sesuai dengan keterlibatan jenis partisipan, di mana:

Baca Juga: 3 Zodiak yang Ternyata Bisa Menarik Kekayaan, Salah Satunya Cancer

a.        Pertama, kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas (VVIP) wajib mensyaratkan hasil negatif PCR 2×24 jam sebelum kegiatan berlangsung dan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki venue acara.

b.      Kedua, kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19, dan diimbau mensyaratkan pemeriksaan antigen bagi seluruh partisipan untuk meminimalisir potensi penularan

c.        Ketiga, kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek Covid-19.

3.      Mekanisme perizinan kegiatan, di mana:

Baca Juga: Buka cekbansos.kemensos.go.id dan Input KTP untuk Cek Penerima Bansos PKH 2022 Ada Bantuan Lansia Rp2,4 Juta

a.        Penyelenggara kegiatan wajib memperoleh rekomendasi kelayakan penerapan protokol kesehatan dari Satgas Covid-19 Pusat, dan izin keramaian kegiatan masyarakat dari Polri. Sebagai tambahan, rekomendasi Satgas COVID-19 Pusat berdasarkan pemeriksaan secara langsung oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dinas kesehatan, dan polda setempat.

b.      Terpenuhi kriteria protokol kesehatan yang meliputi:

-           Memenuhi ketentuan kapasitas sesuai levelling kabupaten/kota sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

-          Tersedianya tim pengawas protokol kesehatan dengan jenis personil dan jumlah yang memadai. Pengawas ini akan  memastikan prosedur skrining dan protokol kesehatan berjalan baik mulai dari saat masuk, berlangsungnya acara, maupun saat menyelesaikan kegiatan.

Baca Juga: Meriahkan HUT Jakarta ke-495, Berikut Jadwal Pementasan Ondel-Ondel di Ruang Publik Ibu Kota

-          Tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung di antaranya:

·         Tersedianya fasilitas pemeriksaan suhu tubuh dan/atau mekanisme pemeriksaan gejala pada pintu masuk yang memadai termasuk sistem pembuangan limbah sesuai prosedur.

·         Tersedianya QR Code PeduliLindungi pada pintu masuk dan pintu keluar kawasan kegiatan, serta sistem data pengawasan kapasitas sesuai ketentuan yang diatur Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

·         Memiliki mekanisme testing atau pemeriksaan spesimen Covid-19 yang memadai

Baca Juga: Cara Menggunakan Google Maps untuk Memeriksa Kualitas Udara di Tempat Tinggal Anda

·          Memiliki mekanisme tindak lanjut baik tracing dan treatment kasus positif pelaku kegiatan berskala besar, yaitu dengan menyediakan fasilitas isolasi terpusat khusus maupun bekerjasama dengan rumah sakit rujukan terdekat.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah