Tunjangan Insentif Guru Madrasah ‘Bukan PNS’ Rp250 Ribu akan Cair Bulan Juni 2022? Berikut Penjelasanya

- 18 Juni 2022, 14:09 WIB
Menag ungkap rencana tunjangan insentif untuk guru madrasah bukan PNS akan cari para Juni 2022 sebesar Rp250 ribu.
Menag ungkap rencana tunjangan insentif untuk guru madrasah bukan PNS akan cari para Juni 2022 sebesar Rp250 ribu. /Kemenag

PR TASIKMALAYA - Belum lama ini Menteri Agama (Menag) Yaqut Choil Qoumas mengumumkan waktu pencairan tunjangan insentif untuk seluruh guru madrasah bukan PNS.

Proses pencairan tunjangan insentif tersebut saat ini telah memasuki tahap akhir setelah melewati beberapa proses.

Diketahui bahwa insentif yang akan cair adalah diperuntukan bagi para guru yang telah memenhuhi kriteria sebagaimana aturan yang berlaku.

Selain itu karena keterbatasan anggaran, insentif akan diberikan sesuai dengan ketersediaan kuota di masing-masing provinsi.

Baca Juga: Pesan Tersembunyi Ms Marvel, MCU Singgung Beberapa Karakter MCU ini!

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kemenag.go.id pada Kamis, 16 Juni 2022, Yaqut menjelaskan beberapa informasi tentang waktu pencairan dan hal lainnya.

Menurut Yaqut, hasil pemeriksaannya pada jajaran Ditijen Pendidikan Islam terkait ternyata Surat Perintah Pembayaran Dana telah diterbitkan.

Dengan kata lain Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama pada Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS tersebut.

“Saya minta akhir Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif”, kata Yaqut.

Baca Juga: Tes Fokus: Sangat Sulit! Anda Memiliki IQ Tinggi jika Berhasil Temukan Buku yang Berbeda dari Gambar

Lebih lanjut Yaqut menjelaskan bahwa insentif yang akan cair pada akhir Juni tersebut akan diberikan kepada guru bukan PNS yang terdiri dari Guru-Guru Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Menurut Yaqut, jumlah yang akan mereka dapatkan adalah Rp250ribu per bulan yang dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara untuk saat ini jumlah guru yang sedang diproses untuk pencairan enam bulan tersebut adalah sebanyak 216 ribu guru madrasah bukan PNS.

Insentif yang hendak diberikan merupakan bentuk penghargaan dari negara untuk para guru yang berdedikasi dan mengabdikan hidupnya.

“Saya berharap, tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan. Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” ucap Yaqut.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x