Segera Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 33 Dibuka, Ini Tata Cara dan Syaratnya

- 17 Juni 2022, 16:39 WIB
Kartu Prakerja gelombang 33 telah dibuka, segera daftar dan ketahui tata cara disertai dengan syaratnya.
Kartu Prakerja gelombang 33 telah dibuka, segera daftar dan ketahui tata cara disertai dengan syaratnya. /Instagram/@prakerja.go.id

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;

Baca Juga: Spoiler Yumi's Cells 2 Episode 3 dan 4, Yoo Babi Ingin Mencium Yumi?

- Bukan penerima bantuan sosial yang lain selama pandemi Covid-19;

- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD;

- Dalam 1 KK maksimal 2 NIK yang dapat menjadi Penerima Kartu Prakerja.***

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah