Tarif PPN 11 Persen Resmi Naik Hari ini, Begini Penjelasan Kementerian Keuangan

- 1 April 2022, 10:33 WIB
Ilustrasi. Kementerian Keuangan menjelaskan terkait tarif PPN 11 persen yang mulai berlaku pada hari ini, Jumat 1 April 2022.
Ilustrasi. Kementerian Keuangan menjelaskan terkait tarif PPN 11 persen yang mulai berlaku pada hari ini, Jumat 1 April 2022. /pixabay/geralt/

PR TASIKMALAYA- Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 11 persen resmi diberlakukan pemerintah per hari ini 1 April 2022.

Kementerian Keuangan (Kemenjeu) menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif PPN 10 persen menjadi 11 persen mulai hari ini.

Kenaikan PPN 11 persen tersebut merupakan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Meskipun begitu, Kementerian Keuangan membebaskan PPN 11 persen untuk beberapa barang dan jasa tertentu.

Baca Juga: Tes Kepribadian dengan Menggunakan Golongan Darah, Silahkan Simak yang Anda Miliki

“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal dan berkelanjutan,” tutur pihak Kemenkeu lewat keterangan resmi dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, tayang Jumat, 1 April 2022.

Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN :

Kementerian Keuangan memerinci beberapa barang dan jasa tertentu yang bebas dari PPN 11 persen diantaranya :

Kebutuhan pokok meliputi beras, gabah, jagung, sagu,garam,kedelai, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran dan gula konsumsi.

Jasa kesehatan meliputi; jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum dan jasa tenaga kerja.

Baca Juga: 4 Judul Drakor Terbaru yang Tayang di Netflix pada April 2022!

Sama halnya untuk vaksin, buku pelajaran, kitab suci, air bersih termasuk biaya sambung atau pasang dan biaya beban tetap serta listrik kecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 6600 VA.

Selain itu, rusun sederhana, rusunami, RS, RSS, jasa kontruksi untuk rumah ibadah dan jasa kontruksi untuk bencana nasional pun bebas PPN.

Pemerintah pun membebaskan PPN untuk mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit atau benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah dan bahan baku kerajinan perak.

Hal tersebut termasuk juga untuk minyak bumi, gas bumi atau gas melalui pipa, LNG dan CNG serta panas bumi, emas batangan dan emas granula serta senjata atau alutsista dan alat foto udara pun bebas PPN.

Baca Juga: Tes Psikologi: Uji Penglihatan Anda dan Cari Tahu Hewan Apa yang Bersembunyi?

Barang yang merupakan objek pajak daerah seperti makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restotan, rumah makan,warung dan sejenisnya pun bebas PPN 11 persen.

Jasa objek pajak daerah seperti jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan dan jasa boga atau catering pun bebas PPN 11 persen.

Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara,surat berharga serta jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah juga bebas PPN 11 persen.

Menurut Sri Mulyani, penyesuaian tarif PPN 11 persen ini dibarengi dengan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai Rp60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen.

Baca Juga: Pachinko Tayang Jam Berapa di Apple TV Plus?

Selain itu, meskipun pemerintah menaikan PPN dari 10 menjadi 11 persen. Pemerintah justru membebaskan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai Rp500 juta, memberikan fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil yakni, 1 persen dan 2 persen atau 3 persen.

“Pemerintah tetap memberikan layanan restitusi PPN dipercepat sampai Rp5 miliar,” ujar Kemenkeu dalam keterangan tertulis.

Ditengah kenaikan PPN 11 persen, pemerintah berkomitmen terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi serta membantu ekonomi kelompok rentan atau tidak mampu.

Upaya ini untuk mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ambil Kartu Tarot dan Jawabannya Akan Prediksi Takdir dalam Waktu Dekat!

Selain itu, Sri Mulyani pun menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN 11 persen di Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara lainnya.

Rerata kenaikan PPN di seluruh dunia mencapai 15 persen, sedangkan Indonesia hanya naik 1 persen dari 10 menjadi 11 persen.

“Indonesia setara dengan region atau negara OECD atau negara-negara dunia, tetapi Indonesia tidak berlebihan (menaikan tariff PPN),” ucap dia dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Pikiran-Rakyat.com tayang 31 Maret 2022. ***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Pikiran Rakyat Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x