Muannas Alaidid Akui Prihatin MA 'Sunat' Vonis Edhy Prabowo Soal Kasus Korupsi di Kementerian KKP

- 10 Maret 2022, 10:03 WIB
Muannas Alaidid turut menyoroti putusan MA perihal pertimbangan potongan hukuman untuk Edhy Prabowo.
Muannas Alaidid turut menyoroti putusan MA perihal pertimbangan potongan hukuman untuk Edhy Prabowo. /Twitter/@muannas_alaidid

PR TASIKMALAYA - Politisi, Muannas Alaidid menyayangkan putusan Mahkamah Agung (MA) soal vonis terhadap Edhy Prabowo.

MA mengurangi vonis Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun dengan alasan bahwa selama menjadi menteri ia bekerja dengan baik.

Sontak, alasan MA ini membuat Muannas Alaidid merasa kecewa sekaligus prihatin.

"Prihatin," kata Muannas Alaidid seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari postingan akun Twitter @muannas_alaidid pada 10 Maret 2022.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Hewan yang Dilihat Pertama Kali Ungkap Kekuatan Luar Biasa yang Tersembunyi Dalam Diri Anda

Selanjutnya, Muannas juga tidak memahami dengan penilaian 'baik' oleh MA ini.

Bahwa, penilaian kinerja baik pejabat negara diukur dengan kemampuan mensejahterakan rakyat saat bertugas.

Namun, yang dilakukan Edhy Prabowo ini malah maling uang rakyat.

"Kalau dianggap berbuat baik dan mensejahterakan selama bertugas mestinya tidak korupsi," tutur Muannas.

Baca Juga: Park Goon Umumkan Pernikahan dengan Han Young

Direktur Eksekutif Komite-PMH ini menegaskan bahwa perilaku baik merupakan kewajiban orang yang beragama.

Sudah sepatutnya orang yang beragama taat pada peraturan untuk berperilaku baik.

Harapan Muannas bahwa perilaku baik sebagai bukti ketaatan dalam beragama tidak bisa menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman.

Karena perilaku baik dengan melakukan tindakan kriminal ialah dua hal berbeda.

Baca Juga: 8 Tanda Sifat Anda Berkepribadian Ekstrovert, Salah Satunya Senang Jadi Pusat Perhatian

"Berbuat baik termasuk ketaatan beragama," ucap Muannas.
 
"Jangan dipertimbangkan dalam kasus korupsi sebagai alasan meringankan," imbuhnya.

Kemudian, kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini juga menyatakan bahwa alasan MA terhadap vonis Edhy Prabowo ini tidak berhubungan.

Cuitan Muannas Alaidid.
Cuitan Muannas Alaidid. Tangkapan layar Twitter/@muannas_alaidid

"Tidak ada hubungan @MahkamahAgung," ujar Muannas.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Twitter @muannas_alaidid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah