BPJS Kesehatan Jadi Sarat Jual Beli Tanah, Mardani Ali Sera: Niat Baik dengan Cara yang Buruk

- 21 Februari 2022, 12:08 WIB
Mardani Ali Sera menanggai soal kebijakan kartu BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah yang dinilainya sebagai niat yang baik.
Mardani Ali Sera menanggai soal kebijakan kartu BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah yang dinilainya sebagai niat yang baik. //Instagram.com/@mardanialisera

"Dan ini memperpanjang proses bisnis," tulis Mardani Ali Sera.

Baca Juga: Rating Forecasting Love and Weather Melejit Setelah Rilis Episode 4, Ini Penyebabnya

"Justru bertentangan dengan Pak Jokowi melakukan regulasi. Ini menambang regulasi," lanjutnya.

Tak hanya itu, menurutnya juga, kebijakan terkait BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah menambah beban masyarakat.

"Kasihan masyarakat mesti menanggung beban yang tidak seharusnya. Dan akan diterapkan pada 1 Maret (2022) lebih berat lagi," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, per 1 Maret 2022 nanti, pemerintah akan mewajibkan kartu BPJS Kesehatan jadi syarat dalam jual beli tanah.

Baca Juga: Mysterio Tak Muncul di Spider-Man: No Way Home, ini Alasan sang Penulis!

Aturan tersebut tertuang dalam Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditandatangani Presiden Jokowi.

Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 itu, BPJS Kesehatan tidak hanya akan jadi syarat jual beli tanah saja.

Tetapi, akan jadi syarat untuk mengurus SIM, SKCK, STNK, daftar haji dan umroh, pengajuan kredit usaha rakyat (KUR), pengajuan izin usaha, dan petani penerima program kementerian.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah