JHT Cair Saat Usia 56 Tahun, Mardani Ali Sera: Ini Sudah Bentuk Kedzaliman

- 14 Februari 2022, 13:22 WIB
Mardani Ali Sera turut mengomentari soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cari saat usia 56 tahun.*
Mardani Ali Sera turut mengomentari soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cari saat usia 56 tahun.* /Instagram/ @mardanialisera/

PR TASIKMALAYA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera turut mengomentari soal Jaminan Hari Tua (JHT).

Mardani Ali Sera menanggapi JHT yang tengah menjadi perbincangan publik, terutama oleh para buruh atau pekerja, karena baru bisa cair saat usia 56 tahun.

Mardani Ali Sera mengatakan bahwa JHT yang baru bisa cair saat usia 56 tahun merupakan hal aneh.

Bahkan menurut Mardani Ali Sera, aturan soal JHT itu dianggap sebagai bentuk kedzaliman terhadap hak kaum buruh.

Baca Juga: Khalid Basalamah akan Dilaporkan Terkait Video Wayang, Persatuan Dalang: Sangat Menyakitkan Kami

Apalagi menurutnya, jika buruh atau pekerja telah diPHK atau tidak lagi berkerja ditempat kerjanya.

"Bukan hanya aneh bin ajaib," cuitnya seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @MardaniAliSera pada Senin, 14 Februari 2022.

"Tapi ini (JHT cair saat usia 56 tahun) sudah bentuk kedzaliman menahan dana yang sudah menjadi hak buruh untuk didapat, apalagi ketika PHK atau tidak bekerja lagi di tempat tersebut," sambungnya.

Namun, Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa JHT mungkin dicairkan sebelum usia 56 tahun asal memenuhi sarat.

Baca Juga: 5 Alasan Drama Korea Twenty Five Twenty One yang Dibintangi Nam Joo Hyuk dan Kim Tae Ri Wajib Ditonton

Mardani Ali Sera turut mengomentari soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cari saat usia 56 tahun.*
Mardani Ali Sera turut mengomentari soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cari saat usia 56 tahun.* Twitter @MardaniAliSera

Baca Juga: Mengaku Partai Demokrat Difitnah Soal Kasus Wadas, Andi Arief Pertanyakan Hal Ini

Dilansir dari Instagram @kemnaker, JHT bisa cair sebelum pensiun apabila telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Selain itu, JHT hanya bisa cair sebesar 30 persen untuk perumahan atau 10 persen untuk keperluan lainnya.

Oleh karena itu, JHT tetap bisa cair apabila belum usia 56 tahun dan itu berlaku bagi peserta yang masih bekerja atau yang mengalami PHK.

Kemnaker juga menjelaskan terkait skema apabila pekerja di PHK sebelum berusia 56 tahun.

Baca Juga: Poster Terbaru Doctor Strange in the Multiverse of Madness Memperlihatkan Easter Egg dari Captain Carter

Pekerja atau buruh akan mendapatkan hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Pekerja atau buruh juga akan mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja.

Adapun terkait JHT yang baru bisa cair saat usia 56 tahun, Kemnaker menjelaskan bahwa itu untuk jaminan sosial jangka panjang.

Di mana ketika pekerja atau buruh telah masuk masa pensiun, tidak dapat bekerja kembali karena cacat total atau permanen sebelum masa pensiun, dan meninggal dunia.

Baca Juga: Prediksi Skor Inter Milan vs Liverpool di Liga Champions Kamis 17 Februari 2022: H2H dan Line Up

Sehingga apabila pekerja atau buruh ada pada kondisi tersebut masih memiliki dana dari JHT untuk penuhi kebutuhan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @MardaniAliSera Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah