PR TASIKMALAYA - Edy Mulyadi akan dijemput paksa oleh Polri jika kembali mangkir pada pemeriksaan kedua hari ini, Senin, 31 Januari 2022.
Sebelumnya, Edy Mulyadi tidak memenuhi pemeriksaan pertama kasus dugaan ujaran kebencian Kalimantan pada Jumat, 28 Januari 2022 lalu.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kemudian menjadwalkan Edy Mulyadi pada pemeriksaan kedua dan jika kembali mangkir akan dijemput paksa.
Edy Mulyadi akan menjalani pemeriksaan kedua kasus dugaan ujaran kebencian Kalimantan, dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Edy Mulyadi Terancam Dijemput Paksa usai Tak Penuhi Panggilan Terkait Jin Buang Anak
"Jadi hari Senin, tanggal 31 Januari 2022," ucap Ramadhan seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Menurut Ramadhan, Polri menjadwalkan Edy Mulyadi pada pemeriksaan kedua hari ini Senin, 31 Januari 2022 pukul sepuluh pagi.
"Kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir, maka kami lakukan penjemputan untuk dibawa ke Mabes Polri," lanjut Ramadhan.
Ramadhan mengungkapkan, Polri akan melakukan penjemputan jika Edy Mulyadi kembali mangkir terkait surat perintah.
Baca Juga: Lesti dan Rizky Billar Akui Masih Banyak 'Penyesuaian', Tiap Malam Wajib Diskusi Hal ini