Cara Mendapatkan Potongan Harga Tiket Kereta Api untuk Empat Kategori Penumpang

- 31 Januari 2022, 07:43 WIB
Berikut cara mendapatkan potongan harga tiket kereta api atau tarif reduksi untuk empat kategori penumpang.*
Berikut cara mendapatkan potongan harga tiket kereta api atau tarif reduksi untuk empat kategori penumpang.* /Antara/HO-Diskominta Garut

4. Saat melakukan registrasi, penumpang LVRI, TNI-Polri dan wartawan wajib menunjukan KTP yang bersangkutan selain persyaratan pada poin ke 3.

5. Pendaftaran dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa identitas asli dan pas foto/foto diri milik penumpang reduksi yang didaftarkan.

6. Registrasi dilakukan hanya satu kali sampai masa berlaku reduksi berakhir.

Jika masa reduksi berakhir maka penumpang wajib melakukan registrasi ulang.

Baca Juga: Imlek 2022: Ketahui 3 Ide Makanan Khas Cina dari Bahan Pokok, Salah Satunya Mie

7. Setelah data reduksi telah terintegrasi maka penumpang bisa melakukan pembelian tiket di loket atau aplikasi KAI Access dengan potongan harga.

Potongan harga atau tarif reduksi tiket kereta api diberikan kepada pihak yang ditetapkan oleh PT Kereta Api Indonesia.

Untuk diketahui, tarif reduksi juga diberikan jika ada perjanjian kerjasama perusahaan dengan instansi atau organisasi tertentu.

Dalam hal ini, tarif reduksi berlaku untuk kereta api kelas komersial baik eksekutif, bisnis maupun ekonomi.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PT KAI Instagram @kai121_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah