Status Perkara Edy Mulyadi Dinaikan dalam Kasus Ujaran Kebencian

- 26 Januari 2022, 16:38 WIB
Status perkara kasus dugaan ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi dinaikkan.
Status perkara kasus dugaan ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi dinaikkan. /Tangkapan layar YouTube.com/BANG EDY CHANNEL

PR TASIKMALAYA - Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi mulai naik dari penyelidikan ke penyidikan dalam status perkara.

Hal itu dilakukan ketika penyidik selesai melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi serta 5 saksi ahli.

Kemudian, naiknya status perkara tersebut dikatakan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada Rabu, 26 Januari 2022.  

Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung terkait perkara ujaran kebencian ini.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Wanita atau Pohon? Ungkap Orang Seperti Apakah Anda, Salah Satunya 'Teman Ideal'

Dirangkum PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Ramadhan mengatakan bahwa surat tersebut juga akan memanggil Edy Mulyadi dan beberapa orang lainnya mulai Jumat, 28 Januari 2022.

"Juga telah dibuat surat pemanggilan terhadap saudara EM (Edy Mulyadi) sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada Jumat mendatang," kata Ramadhan.

Edy Mulyadi mulai viral beberapa waktu lalu setelah mengucapkan 'Jin Buang Anak' dan 'Macan Mengeong' yang berkaitan dengan pemindahan ibu kota baru.

Ucapan tersebut berpotensi menyinggung masyarakat Kalimantan Timur dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x