Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep Dilaporkan Dosen UNJ Ubedilah Badrun, KPK: Aduan Tersebut…

- 11 Januari 2022, 08:39 WIB
Dosen UNJ Ubedilah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep kepada KPK atas hal ini!
Dosen UNJ Ubedilah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep kepada KPK atas hal ini! //Instagram/@kaesang

PR TASIKMALAYA - Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dosen UNJ Ubedilah Badrun melaporkan dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK pada Senin, 10 Januari 2022.

Pelaporan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep oleh Dosen UNJ Ubedilah Badrun dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

"Laporan tersebut (Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep) informasi yang kami terima benar hari ini, sudah diterima bagian persuratan KPK," ucap Ali Fikri pada Senin, 10 Januari 2022 seperti dikutip PIkiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Tes Psikologi: Hewan yang Akan Anda Pilih Bisa Menunjukan Mental Block Saat Ini!

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi orang yang gigih mengambil peran upaya pemberantasan korupsi.

“Tentu dengan lebih dahulu, melakukan verifikasi, serta telaah pada data laporan,” lanjut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat termasuk dugaan korupsi dua putra Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.

Baca Juga: Prabowo-Puan Kemungkinan Besar Maju di Pilpres 2024, Direktur IndoStrategic Ungkap Alasannya

“Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi apakah aduan tersebut, layak ditindaklanjuti dengan proses telaah, atau diarsipkan," lanjut Ali Fikri.

Ali Fikri mengungkapkan, verifikasi dan telaah penting untuk mengetahui pokok aduan sesuai UU yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi, dan menjadi kewenangan KPK, atau tidak.

"KPK secara proaktif, menelusuri, melakukan pengumpulan berbagai keterangan, serta informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan,” ujar Ali Fikri.

Baca Juga: Bocoran One Piece Episode 1006: Nasib Kikunojo yang Tangannya Putus hingga Vaksin Virus Es Queen

Menurut Ali Fikri, KPK juga akan mengumpulkan informasi tambahan untuk melengkapi aduan Dosen UNJ Ubedilah Badrun pada Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

“Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK, tentu akan ditindaklanjuti, sesuai ketentuan hukum yang berlaku," lanjutnya.

Sebagai informasi, Dosen UNJ Ubedilah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep atas dugaan tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Tes Psikologi Kepribadian:Tebak Bahasa Tubuh Mana yang Sembunyikan Sesuatu? Jawabannya Ungkap Karaktermu

“Laporan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU, berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis, yang diduga terlibat pembakaran hutan," ucap Ubedilah Badrun pada Senin, 10 Januari 2022.

Menurut Dosen UNJ Ubedilah Badrun, kejadian berawal di 2015 yakni PT SM tersangka pembakaran hutan, telah dituntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rp7,9 triliun namun Mahkamah Agung hanya mengabulkan tuntutan Rp78 miliar.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah