3. Pembatasan diketatkan ketika jumlah kasus lebih dari 500 dan 1.000 per hari.
4. Pengetatan dilakukan saat tingkat rawat inap dan kematian nasional atau provinsi mendekati level dua.
Yakni rawat inap 5-
5. Pemantauan mobilitas masyarakat di tempat wisata saat Natal dan Tahun Baru.
6. Percepatan peningkatan cakupan vaksinasi terutama di daerah yang capaian dosis pertamanya masih di bawah 50 persen.
7. Mempertimbangkan peningkatan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran Covid-19 varian Omicron meluas.
***