Aturan Baru Naik Pesawat Saat Nataru, Salah Satunya Kartu Vaksin Pertama dan Kedua

- 24 Desember 2021, 16:43 WIB
Ilustrasi Bandara. Aturan baru menaiki pesawat di momen libur Nataru.
Ilustrasi Bandara. Aturan baru menaiki pesawat di momen libur Nataru. /Pikiran Rakyat/Aldiro Syahrian/

PR TASIKMALAYA - Pemerintah mulai memperketat protokol kesehatan pada transportasi udara di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Aturan itu didasarkan melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengatakan bahwa aturan tersebut dijadikan sebagai rujukan dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru.

“Untuk aturan domestik (penerbangan) itu akan ada aturan lain melalui SE Satgas nomor 24 tahun 2021. Aturan Satgas itu akan menjadi rujukan kami spesifik selama nataru," kata Novie pada Jumat, 24 Desember 2021 dikutip, PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Gus Baha: Akhir Zaman Tidak Perlu Banyak Ibadah, yang Terpenting...

Syarat perjalanan tersebut juga mengacu pada Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan Nomor 111 Tahun 2021 di sektor penerbangan.

Aturan tersebut berisikan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang ketika menggunakan pesawat.

Kemudian, aturan tersebut berlaku mulai hari ini hingga awal Januari 2022. 

Berikut adalah aturan terbaru untuk menggunakan pesawat selama libur Natal dan Tahun Baru.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah