Oknum Guru Ngaji yang Diduga Cabuli Murid di Tangerang Kini Resmi Jadi Tersangka

- 15 Desember 2021, 12:04 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Muncul kabar oknum guru ngaji yang diduga mencabuli muridnya di Tangerang, kini ia telah ditetapkan menjadi tersangka.
Ilustrasi pemerkosaan. Muncul kabar oknum guru ngaji yang diduga mencabuli muridnya di Tangerang, kini ia telah ditetapkan menjadi tersangka. /Pixabay/Alexas_Photos

PR TASIKMALAYA - Oknum guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan pada murid di Tangerang resmi ditetapkan menjadi tersangka.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota menetapkan oknum guru ngaji menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan pada murid.

Penetapan oknum guru ngaji menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan pada murid dikonfirmasi oleh Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Abdul Rachim.

"Iya betul," kata Rachim pada Selasa, 14 Desember 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Rocky Gerung Usulkan Firli Bahuri Melamar Jadi ASN Polri Bareng Novel Baswedan: Sangat Mungkin ...

Menurut Rachim, oknum guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan pada murid di Tangerang akan mengikuti BAP pada Rabu, 15 Desember 2021.

Rachim mengungkapkan, polisi sudah melakukan prosedur pemanggilan sebanyak dua kali pada oknum guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan tersebut.

"Kalau tidak datang, akan dijemput paksa," ucap Rachim.

Sebagai informasi, oknum guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan pada murid di Tangerang memiliki inisial AS.

Baca Juga: Doni Salmanan Nikahi Dinan Fajrina dengan Nilai Mahar yang Fantastis

Oknum guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan pada murid yaitu anak perempuan di bawah umur di Tangerang.

Anak perempuan di bawah umur korban pencabulan oknum guru ngaji berjumlah dua orang, mereka memiliki inisial R dan A.

Modus pencabulannya adalah dengan pengisian ilmu dalam pada murid yang anak perempuan di bawah umur.

Dugaan pencabulan pada dua murid tersebut diketahui dilakukan di rumah oknum guru ngaji itu yakni di daerah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Baca Juga: Refly Harun Bicara soal Kebijakan-Kebijakan Pandemi Covid-19 di Indonesia: ini Sudah Kacau

Saat ini, oknum guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan pada murid di Tangerang telah resmi ditetapkan menjadi tersangka.

Menurut prosedur, polisi telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali dan jika tidak datang, maka oknum guru ngaji itu akan dijemput paksa.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x