PR TASIKMALAYA - Pelaku pembunuhan berencana terhadap tunarungu diketahui seorang residivis atau pernah dipenjara.
Polisi melakukan penangkapan pria pelaku pembunuhan berencana inisial AS pada seorang pemuda tunarungu dengan inisial YMA.
Polda Metro Jaya melakukan penangkapan pelaku pembunuhan berencana disertai pencurian terhadap tunarungu di Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Desember 2021.
Penangkapan pelaku pembunuhan berencana tunarungu dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Baca Juga: 3 Alasan Hubungan Sagitarius dan Cancer Bisa Melelahkan secara Emosional
"Diamankan satu hari setelahnya pada Jumat di Bandung," ucap Zulpan pada Senin, 13 Desember 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Pelaku pembunuhan berencana terhadap tunarungu yang seorang residivis ternyata juga merupakan tersangka kasus pencurian besi di Palembang.
Selain itu, pelaku pembunuhan itu pernah menjadi tersangak dua kasus pencurian sepeda motor di Bandung.
Kabar pelaku itu seorang residivis disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Baca Juga: Link Live Streaming Madura United vs Borneo FC Malam Ini 20.30 WIB via Vidio
Menurut Tubagus, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Telah ditunjukkan peristiwa, dianggap persiapan melakukan pembunuhan," ujarnya.
Tubagus mengungkapkan, pelaku pembunuhan berencana tunarungu juga dikenakan pasal berlapis subsider Pasal 365 KUHPidana.
"Bukan semata-mata membunuh, tapi dimotivasi mengambil barang orang lain," ujar Tubagus.
Baca Juga: Serba-serbi PSG vs Madrid, ‘El Clasico’ Messi hingga Reuni Ramos dan 2 Pemain Ini
Pelaku pembunuhan berencana diketahui menjalin hubungan sesama jenis dengan korban tunarungu itu melalui aplikasi.
Pelaku pembunuhan berencana menusuk tunarungu itu saat sedang tidur, dan orang tuanya sedang di rumah sakit.
Di saat yang sama, ia juga mengambil ponsel, uang tunai, perhiasan, dan sepeda motor ke Bandung.***