Sindikat Pengedar Narkoba Lintas Sumatera Ditangkap, 534 Kilogram Ganja Disita

- 5 Desember 2021, 13:03 WIB
ILUSTRASI - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita 543 kilogram ganja dari sindikat pengedar narkoba lintas Sumatera.*
ILUSTRASI - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita 543 kilogram ganja dari sindikat pengedar narkoba lintas Sumatera.* /Pixabay/RenoBeranger/

PR TASIKMALAYA - Sindikat pengedar narkoba lintas Sumatera berhasil ditangkap dengan menyita 543 kilogram ganja.

Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita 543 kilogram ganja dari sindikat pengedar narkoba lintas Sumatera.

Penangkapan sindikat pengedar narkoba lintas Sumatera dan 543 kilogram ganja itu dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Moch Taufik Iksan.

"Hasil tangkapan pengembangan dari kasus di bulan September 2021," kata Taufik pada Minggu, 5 Desember 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Pengungsi Gunung Semeru Dapat Bantuan Rp1,1 Miliar, Ini Bentuk Logistik Kiriman BNPB

Taufik mengungkapkan, hasil pengembangan kasus narkoba tersebut dilakukan oleh unit 3 sat narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Pengembangan dilakukan di Jalan Trans Sumatera Bukit Tinggi, Maga Lembang Soik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

"12 karung besar berisi narkotika ganja kering, siap di kirimkan ke pulau jawa," lanjut Taufik.

Polisi diketahui melakukan pemantauan jaringan narkoba jenis ganja di kawasan tersebut sejak Rabu, 17 November 2021.

Baca Juga: Prediksi Empoli vs Udinese di Serie A Italia Selasa, 7 Desember 2021: Head to Head, Line Up, dan Skor Akhir

"Barang bukti ganja dan lima orang yang terlibat," ucap Taufik pada Minggu, 5 Desember 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Menurut Taufik, dua dari lima orang diketahui sebagai penanggung jawab sekaligus bandar narkoba lintas Sumatera tersebut.

"Tiga orang lain adalah kuli panggul, membawa barang (ganja) dari ladang ke TKP, tempat pengepul di Mandailing Natal," lanjutnya.

Polisi berhasil mengamankan narkoba jenis ganja yang telah dikemas dalam paketan berat satu kilogram, dengan total brutto 254.545 gram yang terdapat dalam 12 karung.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Sidak Pabrik Tahu, Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Ini Malah Kena Tegur

Sementara itu, hasil tes urine dua pelaku berinisial S dan N dinyatakan positif sabu dan ganja, serta tiga orang lain berinisial SP, M dan K hasinya negatif.

Pelaku kasus narkoba dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Selain itu, pelaku kasus narkoba juga terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, serta denda maksimum Rp10 miliar.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah