Waspada Omicron, Kemenhub Rilis Aturan Baru Penerbangan Internasional

- 4 Desember 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi pesawat. Untuk memilimalisir adanya Covid-19 varian Omicron, ini yang dilakukan pihak Kemenhub untuk penerbangan Internasional.
Ilustrasi pesawat. Untuk memilimalisir adanya Covid-19 varian Omicron, ini yang dilakukan pihak Kemenhub untuk penerbangan Internasional. /Pexels/Andrea Piacquadio

PR TASIKMALAYA – Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan soal aturan baru soal ketentuan penerbangan Internasional, guna mencegah masuknya varian Omicron ke Indonesia.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub), merilis aturan perjalanan internasional melalui udara untuk mencegah masuknya varian Omicron dalam Surat Edaran (SE) 106 Tahun 2021.

SE 106 Tahun 2021 yang dikeluarkan Kemenhub untuk mencegah masuknya varian Omicron ke Indonesia, berisi tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 102 Tahun 2021.

SE 102 Tahun 2021 berisi Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara dan Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Perubahan dimaksudkan karena kini merebaknya penyebaran varian Covid-19, Omicron.

Baca Juga: Indonesia Harus Waspada, Omicron Telah Sampai ke Malaysia

“Kita harus bisa mencegah terjadinya gelombang ke tiga,” ujarnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada 4 Desember 2021.

Novie Riyanto mengatakan, saat ini pemerintah Indonesia sedang melakukan pembatasan untuk Natal dan Tahun Baru.

“Sementara untuk internasional, kita cegah Omicron masuk Indonesia,” katanya menjelaskan.

Baca Juga: Fadli Zon Setuju dengan Jokowi: Mural Itu Urusan Kecil, Sama dengan Baliho Tidak Perlu Ditakuti

Novie menyebutkan, ketentuan terbaru yang dimuat dalam SE 106 Tahun 2021 yaitu: mengubah waktu karantina di luar 11 negara (Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho).

Awalnya karantina yang diberlakukan selama tujuh hari, namun saat ini telah diubah menjadi 10 hari.

Selanjutnya mengubah syarat PCR bagi personel pesawat udara asing.

Baca Juga: Spoiler Film Jurassic Park dan Dead Again In Tombstone yang Akan Tayang di GTV Malam Ini, 4 Desember 2021

Awalnya syarat PCR berlaku 7x24 jam menjadi 3x24 jam.

Selain itu, adanya penambahan ketentuan kewajiban tes PCR saat kedatangan bagi personel pesawat udara asing.

“Kita atur lebih detail khusus kepada kru, baik pilot, pramugari, dan semua teknisi kita berlakukan hal yang sama. Masa berlakunya mulai 3 Desember 2021,” tutur Novie.

Baca Juga: Spoiler Drakor Happiness: Park Hyung Sik, Han Hyo Joo, dan Ja Woo Jin Terjebak Situasi Mengancam?

Saat ini pemerintah Indonesia semakin waspada dengan penyebaran varian Covid-19, Omicron.

Pasalnya, varian Omicron telah menyebar ke lebih 11 negara.

Terbaru bahkan mengabarkan, varian Omicron telah masuk ke Malaysia dan Singapura yang merupakan negara tetangga Indonesia.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Terima Pesan Positif untuk Akhir Pekan Anda dengan Memilih Kartu Berikut

Pemerintah Indonesia berharap, apa yang mereka lakukan (pembatasan) menjadi upaya untuk mencegah varian Omicron masuk ke Indonesia.

Oleh karena itu, diharapkan kepada semua pihak untuk bekerjasama dalam mencegah masuknya varian Omicron ke Indonesia.

Selain itu, Novie juga meminta pada seluruh pihak bandara khususnya operator bandara untuk melaksanakan upaya pencegahan varian Omicron dengan baik.

Baca Juga: Lowongan Kerja di PSS Sleman Dibuka pada Posisi Ini, Lulusan D3 Bisa Melamar

“Kita lakukan hal yang lebih aware dengan memperketat aturan,” katanya.

Novie menambahkan, dirinya meminta pihak bandara untuk meninjau ulang SOP yang sudah ada.

“Sehingga semaksimal mungkin kita patuh dan konsisten,” pungkasnya.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x