7 Hal yang Tidak Boleh Disebar Sembarangan di Media Sosial, Nomor 2 Krusial

- 28 November 2021, 19:24 WIB
Ilustrasi dokumen. Inilah beberapa hal yang tidak boleh semabrangan disebar di media sosial.
Ilustrasi dokumen. Inilah beberapa hal yang tidak boleh semabrangan disebar di media sosial. /Unsplash/Markus Spiske

PR TASIKMALAYA - Tindak kejahatan yang banyak terjadi saat ini disebabkan oleh hal-hal yang disebar sembarangan di media sosial.

Banyak orang yang lalai mendokumentasikan banyak hal secara sembarangan di media sosial, di antaranya SIM dan KTP.

Sehingga menjadi peluang bagi oknum yang mengambil data yang Anda dokumentasi dan disebar di media sosial.

Ada beberapa hal yang tidak boleh disebar sembarangan di media sosial.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Sebut Mayang dan Chika Punya Bakat Jadi Artis Seperti Vanessa Angel

Apa saja? Yuk, simak ulasannya sampai selesai berbagai hal yang tidak boleh sembarangan disebar di media sosial!

  1. Boarding Pass/ Tiket Perjalanan

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @indonesiabaik.id, masih banyak orang awam yang sembarangan menyebarkan foto boarding pass atau tiket perjalanan di media sosial.

Maksud hati ingin pamer, tapi mereka lupa kalau semua data diri dan detail pemesanan ada dalam satu barcode.

Baca Juga: Pangeran Harry dan Meghan Markle Diprediksi Damai dengan Kerajaan Inggris ketika Ratu Elizabeth II Meninggal

Jadi sebaiknya mulai hari ini, tindakan seperti ini harus dihindari agar tidak menjadi penyesalan di lain hari.

  1. KTP atau SIM

Hal yang kedua adalah KTP atau SIM, yang biasanya dilakukan oleh anak-anak belia yang baru memilikinya.

Sebagai orang dewasa, Anda harus bisa menjelaskan pada mereka agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.

Baca Juga: 10 Fakta Tak Terduga Keluarga Kerajaan Inggris, Salah Satunya soal Sumber Kekayaan

  1. Selfie dengan KTP

Hal ini juga masih banyak dilakukan oleh anak-anak belia yang baru memiliki KTP.

Maksud hati ingin pamer, tapi tidak sadar kalau hal tersebut bisa memancing peluang tindak kejahatan.

  1. Dokumen Penting

Baca Juga: Temukan 2 Kasus Covid-19 Varian Omicron di inggris, PM Boris Johnson Perketat Kedatangan dari Internasional

Dokumen-dokumen penting seperti KK, akte, ijazah, dan lainnya sebaiknya tetap berada di tempatnya.

Maksudnya jangan sembarangan disebarluaskan melalui media sosial agar tidak menjadi makanan empuk bagi penjahat.

  1. Dokumen Keuangan

Jangan pernah menyebarkan dokumen seperti slip gaji, nomor rekening dan nama bank, nomor kartu kredit, sampai nomor CVV di media sosial.

Baca Juga: Prediksi AS Roma vs Torino di Serie A, 28 November 2021: Tammy Abraham Kembali Jadi Andalan Giallorossi

Sebab hal tersebut sangat krusial sekali dan bisa menjadi masalah bila dianggap sepele.

  1. Dokumen Rahasia Perusahaan

Apabila informasi tersebut bukan milik sendiri, maka Anda tidak mempunyai hak untuk membagikannya.

Sebab hal tersebut termasuk tindak kejahatan yang ada hukumnya dan sanksi yang harus diterima.

Baca Juga: Jelang Big Match Chelsea vs Manchester United di Liga Inggris, Berikut Data Pertandingan Terakhir untuk Kedua

  1. Hasil Karya Orang

Jangan pernah menyebarkan foto hasil karya orang atau sengaja mengambil foto hasil karya orang dan disebarkan di laman media sosial.

Sebab hal tersebut merupakan bentuk dari tindak pelanggaran hak cipta orang yang harus mendapatkan izin dari pemilik aslinya.

Demikianlah hal-hal yang harus dijaga dan tidak boleh disebarkan di media sosial.

 

Jangan sampai menjadi penyesalan dan membuat susah diri sendiri. Yuk, jaga dokumen dan informasi diri dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab!***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x