Mahfud MD Tanggapi 3 Oknum Terduga Teroris dan Seruan Pembubaran MUI: Jangan Diartikan Menyerang Wibawa MUI

- 20 November 2021, 18:40 WIB
Mahfud MD beri pernyataan tegas terkait tuduhan aparat menyerang wibawa MUI dalam penangkapan 3 oknum terduga teroris.
Mahfud MD beri pernyataan tegas terkait tuduhan aparat menyerang wibawa MUI dalam penangkapan 3 oknum terduga teroris. /Instagram/@mohmahfudmd

Baca Juga: 3 Zodiak Ini Memiliki Sifat yang Baik Hati, Apakah Anda Termasuk Salah Satunya?

Yakni tercantum di dalam UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c).

Selain itu terdapat di Pasal 32 (2) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Posisi MUI kuat dan tidak bisa sembarangan dibubarkan,” kata Mahfud MD.

Dari situ sudah jelas kalau MUI memiliki peran besar di Indonesia dan tidak bisa dibubarkan sembarangan, apalagi hal tersebut dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Adelia Pasha dan April Jasmine Foto Bareng Nissa Sabyan, Warganet Beri Peringatan, Kenapa?

Mahfud MD menekankan bahwa tindakan penangkapan oknum MUI juga tidak bisa diartikan sebagai penyerangan wibawa yang dilakukan oleh aparat.

Jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI, teroris bisa ditangkap dimanapun, di hutan, mall, rumah, gereja, masjid, dan lainnya,” ucap Mahfud MD.

Mahfud MD menambahkan kalau aparat justru bisa disalahkan apabila hal tersebut tidak dilakukan tindakan tegas.

Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bisa dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka,” kata Mahfud MD.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Twitter @mohmahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah