Akan tetapi, ada beberapa persyaratan agar para siswa dapat menerima BLT anak sekolah itu.
Berikut adalah syarat-syaratnya:
Baca Juga: Manfaat Minyak Rosemary untuk Kesehatan Rambut Menurut Ahli, Berikut Cara Menggunakannya
1. Siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal masing-masing.
3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca Juga: Henny Rahman Hina Fisik, Larissa Chou Geram hingga Tantang Istri Baru Alvin Faiz
4. Untuk siswa yang tidak memiliki KIP, bisa melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
5. Dan, jika siswa tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan masing-masing.
Selain itu, orang tua pun perlu melakukan pengecekan terkait nama-nama siswa apakah sudah terdaftar sebagai penerima BLT atau belum.