Sudah Cair! Klik Link Ini untuk Mengecek Nama Siswa Penerima BLT Anak Sekolah

- 31 Oktober 2021, 18:18 WIB
Ilustrasi - BLT khusus anak sekolah.
Ilustrasi - BLT khusus anak sekolah. / Pexels/Agung Pandit Wiguna

Akan tetapi, ada beberapa persyaratan agar para siswa dapat menerima BLT anak sekolah itu.

Berikut adalah syarat-syaratnya:

Baca Juga: Kaya Ide, Tiga Zodiak yang Paling Kreatif di Antara yang Lain

1. Siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal masing-masing.

3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Aura Kasih Akui Butuh Pelukan Lelaki untuk Hilangkan Stres, Deddy Corbuzier: Serius?

4. Untuk siswa yang tidak memiliki KIP, bisa melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

5. Dan, jika siswa tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan masing-masing.

Selain itu, orang tua pun perlu melakukan pengecekan terkait nama-nama siswa apakah sudah terdaftar sebagai penerima BLT atau belum.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah