PR TASIKMALAYA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria memberikan sikap terkait gugatan yang dilakukan oleh warga terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gugatan soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Anies Baswedan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ahmad Riza Patria memberikan sikap terkait gugatan pada Anies Baswedan soal PPKM tersebut.
Baca Juga: Penetapan Biaya PCR Menjadi Rp300 Ribu, Anggota DPR: Harus Dijalankan
Ia mengatakan, apa yang dilakukan oleh warga tersebut adalah hal yang wajar mengingat Indonesia sebagai negara demokrasi.
Gugatan ini menurutnya menjadi hak warga. Namun demikian, politisi Partai Gerindra itu meminta agar para penggugat menyesuaikan dengan data dan fakta yang ada di Jakarta.
"Mohon dipahami agar apapun tuntutan, harapan, gugatan, tolong sesuaikan dengan data dan fakta yang ada," ujar Ahmad Riza.
Baca Juga: Merasa Tak Pantas Miliki Keinginan Mulia Ini Sebelum Meninggal, Ria Ricis: Aku Pendosa…
Ahmad Riza juga berpendapat, Pemprov DKI Jakarta tidak akan bersikap anti kritik kepada masyarakat.
Bahkan nantinya, gugatan itu akan dihadapi Pemprov DKI Jakarta secara bijak di PTUN Jakarta.
Ahmad Riza memandang gugatan ini merupakan bagian daripada dinamika dalam bernegara dan berdemokrasi.
Baca Juga: Pengakuan Cinta Laura Soal Lelaki Beracun Kembali Disorot Usai Vincent Verhaag Nikahi Jedar: Bodoh
Ahmad Riza berharap, dengan adanya gugatan ini bisa menjadi masukan yang positif bagi Pemprov DKI Jakarta dalam mengatur kegiatan masyarakat.
"Masukan dari masyarakat tentunya akan membawa ke jalan lebih baik. Kami anggap semua itu bagian dinamika," ucapnya.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhana menambahkan, Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti proses gugatan sesuai dengan hukum acara di pengadilan.
"Kami siap menghadapi gugatan," Ucap Yayan Yuhana.
Diketahui sebelumnya, gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di PTUN Jakarta terkait aturan PPKM.
Gugatan didaftarkan dengan nomor perkara 237/G/2021/PTUN.JKT pada Kamis, 14 Oktober 2021 lalu. Gugatan tersebut diajukan oleh sekelompok warga yang diwakili Ferry Polly.
Selain kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, gugatan yang sama juga dilayangkan kepada Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com berjudul “Anies Baswedan Digugat Warga Gara-gara PPKM, Wagub Riza Patria: Tolong Sesuaikan dengan Data dan Fakta."***