Buntut Langgar Aturan PPKM Level 3, Satpol PP DKI Jakarta Segel Tiga Hari Restoran Holywings Kemang

- 6 September 2021, 16:41 WIB
Viral video kerumunan restoran Holywings Kemang, Satpol PP DKI Jakarta akhirnya menjatuhkan sanksi kepada manajemen restoran tersebut.
Viral video kerumunan restoran Holywings Kemang, Satpol PP DKI Jakarta akhirnya menjatuhkan sanksi kepada manajemen restoran tersebut. /Instagram.com/@satpolpp.dki

PR TASIKMALAYA - Kerumunan yang terjadi di restoran Holywings Kemang di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membuat Satpol PP DKI Jakarta segera menindak.

Satpol PP DKI Jakarta akhirnya menjatuhkan sanksi pada restoran Holywings Kemang karena terbukti melanggar aturan PPKM.

Menurut keterangan dari Satpol PP DKI Jakarta, kerumunan di restoran Holywings Kemang tersebut terjadi pada Sabtu malam, 4 September 2021 ditengah pemberlakuan PPKM Level 3.

Baca Juga: Geram dengan KPI, Tsamara Amany: Spongebob Disensor, Saipul Jamil ke TV Tiba-tiba Senyap

Akibatnya, Satpol PP DKI Jakarta menjatuhkan sanksi dengan menutup sementara restoran Holywings yang diketahui telah melanggar aturan PPKM Level 3 tersebut.

"Tempat usaha Holywings Kemang dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta," tulis keterangan dari pihak Satpol PP pada 5 September 2021, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @satpolpp.dki.

Satpol PP DKI Jakarta menjelaskan bahwa restoran Holywings tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 3 tahun 2021.

Baca Juga: Ivan Gunawan Curhat Bahagia, Gaun Pengantin Buatannya Dipakai Lesti Kejora

Pihaknya akan terus memantau apabila manajemen restoran Holywings Kemang apabila kembali melakukan pelanggaran.

Dari kejadian itu, Satpol PP DKI Jakarta meminta para pelaku usaha untuk mematuhi aturan selama PPKM.

Sementara itu, penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP tersebut mengundang komentar dari netizen.

Baca Juga: Lama Bungkan Soal Rumah Tangganya dengan Tyna Kanna, Kenang Mirdad Akhirnya Angkat Bicara: ya Jelas Kaget

Salah seorang netizen membandingkannya dengan penertiban Satpol PP kepada Pedagang Kaki Lima (PKL).

"Loh nggak ada yang disita barang-barangnya, meja, kursi kayak kalian menyita barang pedagang PKL, apa kalian takut?" tulis akun @satriario93.

Kemudian netizen yang lain menambahkan bahwa penutupan tersebut tepat saat restoran sedang sepi-sepinya.

Baca Juga: 2021 Dicap Tahun Sial, Rencana ‘Menaklukkan Dunia’ Pangeran Harry dan Meghan Markle Terbukti Gagal!

Komentar netizen ketika Satpol PP DKI Jakarta resmi menjatuhkan sanksi kepada manajemen restoran Holywings Kemang akibat kerumunan.
Komentar netizen ketika Satpol PP DKI Jakarta resmi menjatuhkan sanksi kepada manajemen restoran Holywings Kemang akibat kerumunan. Tangkapan layar Instagram.com/@satpolpp.dki

"3x24 jam itu hari Senin - Rabu ya? Pas sepi sih memang," tulis akun @reinhard_rgg.

Ada juga netizen yang bertanya-tanya mengapa tidak ada pihak kepolisian yang patroli di sekitar restoran.

Baca Juga: Ungkap Cara Atasi Masalah Setelah Menikah dengan Rezky Aditya, Citra Kirana: Mikirinnya Anak

"Sangat setuju dengan tindakan ini. Cuma heran aja dengan pengunjung ramai begitu pastinya banyak yang bawa mobil dan parkir di sekitar. Apakah tidak ada patroli dari pihak Polsek setempat?" tulis akun @irwanvintage.

Sementara itu, ada juga netizen yang menceritakan bahwa lapak dagangannya langsung dibongkar Satpol PP.

"Tempat makan saya langsung dibongkar pak di Bendungan Hilir, nggak dikasih sanksi segel 3x24 jam. Kenapa beda ya?" tanya akun @ichanmaulana.

Baca Juga: Ungkap Cara Atasi Masalah Setelah Menikah dengan Rezky Aditya, Citra Kirana: Mikirinnya Anak

Sebelumnya, penertiban yang dilakukan Satpol PP selama PPKM ini menjadi sorotan masyarakat.

Mulai dari tukang bubur di Tasikmalaya hingga tindakan arogan dari oknum Satpol PP di Gowa.***

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: Instagram @satpolpp.dki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x