PR TASIKMALAYA - Ernest Prakasa turut berkomentar atas vonis ringan atau diskon hukuman bagi koruptor bantuan sosial.
Sama halnya dengan penanganan pandemi Covid-19 yang sangat menyiksa batin masyarakat Indonesia, diskon hukuman bagi koruptor bantuan sosial pun kata Ernest Prakarsa, sangat menyiksa batin warga Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan Ernest Prakasa dalam postingan di akun Twitter pribadinya.
“Pak Luhut (Luhut Binsar Pandjaitan) Yth (yang terhormat) yang juga sangat menyiksa batin dari penanganan Covid-19 adalah vonis ringan bagi koruptor bansos,” tutur Ernest Prakasa, dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @ernestprakasa diunggah pada Rabu, 4 Agustus 2021.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan vonis tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa KPK yang menuntut mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara hanya dihukum 11 tahun penjara untuk kasus korupsi bantuan sosial Rp32,4 miliar di lingkungan Kementerian Sosial.
Tuntutan hukuman 11 tahun penjara bagi politisi asal PDIP tersebut dianggap publik terlalu ringan, karena nilai yang dikorupsi sangat besar terutamanya di tengah pandemi Covid-19.