"Di antaranya adalah unggahannya tentang korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan pada 12 Juli 2021.
"Melainkan diakibatkan oleh interaksi antarobat dan pemberian obat dalam enam macam," lanjutnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Divisi Humas Polri pada 12 Juli 2021.
Menurut kepolisian, pernyataan dr. Lois dapat menimbulkan keonaran di masyarakat dan menghalangi penanggulangan pandemi Covid-19.
Tidak hanya di media sosial, Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa hoaks tersebut tersebar di tiga platform media sosial.
"Jadi bukan hanya satu platform medsos, tetapi ada tiga platform medsos yang telah dilakukan," terangnya.
Sampai saat ini, kasus dr. Lois masih ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.***