BPOM Keluarkan Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 untuk Usia 12 hingga 17 Tahun

- 29 Juni 2021, 08:20 WIB
Presiden Joko Widodo dan BPOM mengeluarkan izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 untuk usia 12 hingga 17 tahun.*
Presiden Joko Widodo dan BPOM mengeluarkan izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 untuk usia 12 hingga 17 tahun.* /Pixabay/ Surprising_Shots

PR TASIKMALAYA - Presiden RI Joko Widodo mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 bagi mereka yang berusia 12 hingga 17 tahun dapat segera dimulai.

Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia terus berjalan untuk menekan angka Covid-19.

Presiden RI Joko Widodo menyebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 akan diberikan bagi usia 12-17 tahun.

Baca Juga: Video Syur 20 Detik Diduga Nathalie Holscher dan Manajer Tersebar, Istri Sule Minta Pertolongan pada Allah

Hal tersebut disampaikan Presiden pada Senin, 28 Juni 2021.

Pemberian vaksin Covid-19 untuk usia 12-17 tahun berdasarkan penggunaan darurat oleh Badan Pengawas obat dan Makanan atau BPOM.

BPOM menyetujui penggunaan darurat untuk vaksin dari Tiongkok, Sinovac Biotech Covid-19 bagi usia 12 tahun.

Baca Juga: Pihak Rektorat UI Panggil Pengurus BEM, Prof Azyumardi Azra: Kontraproduktif Bagi Kehidupan Hari Ini

Atas keluarnya penggunaan darurat dari BPOM, Presiden Joko Widodo mengucapkan ungkapan terima kasihnya.

“Sehingga vaksinasi untuk anak-anak seusia itu bisa segera dimulai,” ujar Joko Widodo dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Channel News Asia pada Senin, 28 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x