Bahkan ia telah membentuk komunitas Jok-Pro (Jokowi-Prabowo) 2024 dan juga meresmikan Sekretariat Nasionalnya pada Sabtu, 19 Juni 2021.
Baca Juga: Kabar Duka, Steven Nugraha Kaligis atau Steven 'Tepeng' Coconut Treez Meninggal Dunia
Upaya Qodari itu mengajukan kembali Presiden Jokowi untuk Pilpres 2024 dianggap inkonstitusional.
Sebab, berdasarkan konstitusi, masa jabatan Presiden hanya dua periode.***