51 Dari 75 Pegawai KPK Tetap Dipecat Karena Rapor Merah, Mardani Ali Sera: Apa Indikatornya?

- 25 Mei 2021, 20:55 WIB
Mardani Ali Sera mengomentari soal 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK dan telah dinonaktifkan tetap dipecat dari KPK.
Mardani Ali Sera mengomentari soal 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK dan telah dinonaktifkan tetap dipecat dari KPK. / Instagram.com/ @mardanialisera/

PR TASIKMALAYA - 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan telah dinonaktifkan tetap dipecat dari KPK.

Karena 51 pegawai KPK tersebut memiliki rapor merah saat mengikuti TWK.

Keputusan terhadap pegawai KPK tersebut dipertanyakan oleh Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera.

Baca Juga: Klaim Diberitahu Tanggal Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora, Ramzi Ungkap 3 Rencana Acara Besar

Mardani Ali Sera mempertanyakan apa indikator rapor merah dari 51 pegawai KPK yang tetap dipecat itu.

Menurut Mardani Ali Sera, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan pernyataan Presiden Jokowi sudah jelas.

Bahwa peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK.

Baca Juga: Mantan Kaesang Pangarep, Felicia Tissue Laporkan Netizen yang Kirim Pesan Rasis Kepadanya

"Apa indikator mereka-mereka ini (51 Pegawai KPK) dapat rapor merah? Jangan setengah-setengah menyampaikan ke publik," cuit Mardani Ali Sera, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @MardaniAliSera pada Selasa, 25 Mei 2021.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x