Tidak hanya itu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini mengungkapkan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mekanisme perbedaan alih status dan perekrutan aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga: Lirik Lagu Silver Spoon - BTS
Menurut Mardani Ali Sera, dengan menyebut soal putusan MK ini bahwa seharusnya dibedakan jika alih status seperti 75 pegawai KPK.
“Ada putusan MK yang menyatakan alih status bukanlah proses rekrutmen ASN baru,” ujar Mardani Ali Sera.
Mardani Ali Sera menegaskan bahwa seharusnya TWK memiliki dasar kebijakan jika akan dijadikan seleksi ulang.
“Perlu jadi dasar kebijakan, pendekatan TWK seakan buat seleksi ulang,” tambahnya.
75 pegawai KPK termasuk Novel Baswedan, dinonaktifkan dari KPK karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan.