75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Dinonaktifkan, Febri Diansyah: Innalillahi, Keinginan Menyingkirkan Terbukti

- 11 Mei 2021, 20:31 WIB
Febri Diansyah buka suara soal 75 pegawai KPK yang resmi dinonaktifkan dari tugas dan tanggung jawabnya.
Febri Diansyah buka suara soal 75 pegawai KPK yang resmi dinonaktifkan dari tugas dan tanggung jawabnya. /Instagram/febridiansyah.id

PR TASIKMALAYA - 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi dinonaktifkan dari tugas dan tanggung jawabnya.

75 pegawai KPK tersebut dinonaktifkan karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini sontak mendapat tanggapan dari eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Baca Juga: Ustaz Tengku Zulkarnain Wafat, Teddy Gusnaidi: Tidak Dendam, Tidak Ada yang Perlu Dimaafkan

"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun," cuit Febri Diansyah, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @febridiansyah pada Selasa, 11
Mei 2021.

"Keinginan menyingkirkan 75 pegawai KPK terbukti. Tetap dipaksakan nonaktif sekalipun tidak ada dasar hukum yang kuat," sambungnya.

Padahal menurut Eks Juru Bicara KPK itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saja menegaskan tidak boleh merugikan pegawai KPK dalam peralihan status tersebut.

Baca Juga: Sembilan Anak-anak Tewas Setelah Serangan Bom di Gaza Oleh Pasukan Israel

"Apalagi putusan MK menegaskan peralihan status jadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK," tulis Febri Diansyah.

Febri Diansyah buka suara soal 75 pegawai KPK yang resmi dinonaktifkan dari tugas dan tanggung jawabnya.
Febri Diansyah buka suara soal 75 pegawai KPK yang resmi dinonaktifkan dari tugas dan tanggung jawabnya. Febri Diansyah @febridiansyah

Diketahui, 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK telah dinonaktifkan.

Hal itu berdasarkan pada surat keputusan (SK) yang diteken oleh Ketua KPK Firli Bahuri tertanggal 7 Mei 2021.

Baca Juga: Hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1442 H Jatuh pada Hari Kamis, 13 Mei 2021

SK tersebut menjadi ketetapan pimpinan KPK terkait pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk peralihan status menjadi ASN.

Adapun isi dari SK tersebut, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, ada empat poin.

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Baca Juga: Aldi Taher Lantuntkan Ayat Suci di Sebelah Ibunya yang Sakit, Warganet: Sehat Selalu Buat Ibunda

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasanya langsung sambil menunggu keputusannya lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisah dari keputusan ini.

Baca Juga: Instagram Berikan Klarifikasi Terkait Unggahan Konflik di Palestina yang Dihapus

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Salinan SK tersebut disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Dewan Pengawas KPK.

Selain itu, juga pihak yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan dengan semestinya.***

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah