Dua Pemudik Nekat Gunakan Surat Rapid Antigen Palsu untuk Mudik, Kini Terancam Hukuman Penjara

- 8 Mei 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi. Dua pelaku yang nekad melakukan mudik Lebaran berhasil diamankan polisi setelah diketahui membawa surat  Rapid Antigen Palsu.*
Ilustrasi. Dua pelaku yang nekad melakukan mudik Lebaran berhasil diamankan polisi setelah diketahui membawa surat Rapid Antigen Palsu.* /dok. Humas Polres Subang/

PR TASIKMALAYA - Meski kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 yang telah diberlakukan sejak 6 Mei 2021, namun sejumlah masyarakat masih tetap nekad untuk melakukan mudik.

Seperti diketahui, sejak larangan mudik Lebaran diberlakukan, ribuan kendaraan telah diputar balikkan oleh Kepolisian di pos penyekatan akibat tidak membawa dokumen yang disyaratkan.

Selain itu, kepolisian juga telah mengamankan dua orang pelaku yang nekat menggunakan surat kesehatan palsu demi bisa melakukan mudik Lebaran.

Baca Juga: Ulang Tahun ke-39, Gading Marten Dapat Kejutan dari Gisel hingga Gempi!

Kejadian tersebut terjadi di perbatasan Anjir Km 12 Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Dua orang pelaku berinisial MR dan AN yang melintas di perbatasan Anjir diperiksa dan ternyata menggunakan surat sehat palsu.

Saat diperiksa, kedua tersangka tersebut mencatut nama salah satu klinik di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Istri Sah Sunu Matta Band Diduga Sindir Umi Pipik, Suci: Ikhlas Itu Diam, Kalau Heboh Itu Iklan

Setelah dilakukan pengecekan kemudian dilakukan konfirmasi ke pihak Klinik terkait surat tersebut.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x