Pengirim Sate Beracun yang Tewaskan Bocah 10 Tahun di Bantul Terancam Hukuman Mati

- 3 Mei 2021, 17:20 WIB
Pelaku pengirim sate beracun jenis kalium sianida yang menewaskan bocah berusia 10 tahun di Bantul terancam hukuman mati.*
Pelaku pengirim sate beracun jenis kalium sianida yang menewaskan bocah berusia 10 tahun di Bantul terancam hukuman mati.* /Antara Foto/Andreas Fitri Atmoko/

PR TASIKMALAYA − Kasus kriminal sate beracun yang menewaskan bocah berusia 10 tahun di Bantul sudah memasuki tahap baru.

Diketahui, pelaku mengirimkan sate yang telah diberi racun untuk seseorang yang membuatnya patah hati.

Namun, nahasnya sate yang beracun tersebut salah sasaran dan berakhir menewaskan bocah berusia 10 tahun bernama Naba Fais Prasetya.

Baca Juga: Berusaha Lindungi Tasnya dari Tangan Jambret, Seorang Ibu Terjatuh dari Motor Hingga Terseret di Aspal

Perempuan pengirim sate beracun itu berhasil ditangkap dan diamankan oleh anggota gabungan Satreskrim Polres Bantul.

Proses penangkapan dilakukan di Kelurahan Srimulyo, Piyungan, Bantul pada Rabu, 30 April 2021.

Kandungan racun yang ada di dalam sate tersebut ialah racun jenis kalium sianida.

Baca Juga: Masuki Babak Baru, Gilang Dirga Teguh Lakukan Pencarian pada Netizen yang Hina Keluarganya!

Diketahui, motif perempuan berinisial NA (25) tersebut mengirimkan sate racun itu lantaran persoalan asmara.

Salah sasaran terjadi karena sate yang dikirimkan oleh NA ditolak oleh orang yang dimaksud.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Ngadi selaku Kasat Reskrim Polres Bantul AKP memaparkan, setelah mendengarkan keterangan saksi dan melakukan penyidikan, pihaknya berhasil mendapatkan informasi bahwa NA (25) seorang karyawati salon.

Baca Juga: Selamat Jalan ya Mas, Arie Untung Berduka: Bersama di Awal Ramadhan Tak Lagi Bersama di Akhir

Dari hasil penyelidikan juga diketahui bahwa Tomy sebagai sasaran NA (25) sudah memiliki seorang istri.

“Awalnya ingin memberi pelajaran pada Tomy yang dicintainya meskipun sudah beristri, ” kata AKP Ngadi di Mapolres Bantul, Senin, 3 Mei 2021.

"Saran itu diamini oleh NA dengan menaruh serbuk KCN di bumbu sate yang dikirimkan. Harapannya menjadi pembelajaran untuk Tomy,” tuturnya.

Baca Juga: Rizky Febian Akui Pernah 'Ditampar' Seorang Wanita, Anak Sule: Niat Saya Ingin Memperbaiki

Sebelum melancarkan rencananya, pelaku mengaku sempat meminta saran dari salah satu rekannya dan mengira bahwa efek yang akan dialami hanya diare dan muntah saja.

Namun, sate ayam kiriman NA tidak tepat sasaran dan berakhir nahas. Hal itu yang menyebabkan Naba Faiz Prasetya meninggal dunia.

AKP Ngadi juga menyampaikan bahwa pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Ini 3 Impian Jungkook BTS Sewaktu Remaja, Salah Satunya Ingin Adakan Pesta Bareng Member

AKP Ngadi juga menyampaikan pidana mati atau hidup paling lama dua puluh tahun, berlaku bagi siapapun yang sengaja, dengan terlebih dahulu, yang memunculkan laporan tersebut, kemudian pertanggungjawaban seseorang.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah