Baca Juga: Ini 3 Impian Jungkook BTS Sewaktu Remaja, Salah Satunya Ingin Adakan Pesta Bareng Member
AKP Ngadi juga menyampaikan pidana mati atau hidup paling lama dua puluh tahun, berlaku bagi siapapun yang sengaja, dengan terlebih dahulu, yang memunculkan laporan tersebut, kemudian pertanggungjawaban seseorang.***