Tanggapi Penangkapan Munarman, Teddy Gusnaidi Beri Tanggapan Menohok

- 29 April 2021, 17:47 WIB
Teddy Gusnaidi, anggota Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tanggapi penangkapan Munarman.
Teddy Gusnaidi, anggota Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tanggapi penangkapan Munarman. /Twtter/@TeddyGusnaidi

PR TASIKMALAYA – Ditangkapnya mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mendapatkan tanggapan dari sejumlah pihak.

Kali ini pendapat datang dari Teddy Gusnaidi, anggota Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Kalau Fadli Zon and the gank nggak percaya dugaan Munarman teroris, itu hak mereka,” kata Teddy Gusnaidi, dilansir Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @TeddyGusnaidi pada Kamis, 29 April 2021.

Baca Juga: Sah! KKB Papua Dinyatakan Teroris, Mahfud MD: Mereka Lakukan Pembunuhan dan Kekerasan Secara Masif

Karena hak aparat juga untuk nggak percaya omongan Fadli Zon and the gank, bahkan aparat berhak menciduk mereka JIKA Munarman terbukti dan DITEMUKAN ADA keterlibatan @fadlizon cs membantu Munarman,” ucap Teddy Gusnaidi.

Pernyataan Teddy Gusnaidi tersebut untuk menimpali pernyataan dari politisi Partai Gerindra, Fadli Zon.

Logikanya gini, ketika Munarman terbukti terlibat dalam kegiatan terorisme, maka aparat akan melakukan pengembangan. @fadlizon cs siap-siap untuk diperiksa. Kalau tidak mau, ya ciduk! #PersetanDenganHAM,” ujar Teddy Gusnaidi.

Baca Juga: Tips Mengelola Keuangan ala Arya Saloka, Pentingkan Menabung, Beli Segala Sesuatu dengan Tunai

Ibarat maling, maka maling lain takut jika maling yang ketangkep nyanyi, akhirnya mereka berebutan membela maling yang ketangkep,” tutur Teddy Gusnaidi.

Kenapa PKI bisa ditumpas? Karena pentolannya dieksekusi. Pengikutnya bodoh-bodoh, pasti nggak akan berani melawan. Organisasi terlarang di Indonesia lainnya harus seperti itu juga, pasti ideologinya mati, karena pengikutnya bodoh-bodoh,” tuturnya menyambung.

Diberitakan sebelumnya bahwa mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman ditangkap di kediamannya pada Rabu, 28 April 2021 sore hari oleh tim Densus 88 Polri.

Baca Juga: Bertemu Keluarga Prajurit KRI Nanggala 402, Jokowi: Nanti Ibu-ibu Sekalian akan Dibangunkan Rumah

“Yang pertama kami sampaikan bahwasannya benar saudara M telah ditetapkan sebagai tersangka yang sebelumnya telah melalui proses gelar perkara,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan.

“Kemudian, barulah pada 27 April 2021 kemarin dikeluarkan surat perintah penangkapan dan yang bersangkutan diamankan di kediamannya di Perumahan Bukit Modern, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan,” ucap Ahmad Ramadhan Rabu, 28 April 2021.

Ahmad Ramadhan melanjutkan bahwa saat ini tim penyidik Polri masih melakukan pendalaman kasus terorisme yang diduga melibatkan Munarman.

Baca Juga: Komentari Berita Viral, Raditya Dika: Bekerjalah dengan Cerdas sampai Tetangga Mengira Memelihara Babi Ngepet

“Ini dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 diatur dalam Pasal 28 ayat 1 penangkapan dilakukan selama 14 hari terkait dengan dugaan tindakan aksi terorisme,” tutur Ahmad Ramadhan.

“Kemudian di Pasal 28 ayat 2 jika dibutuhkan maka bisa dilakukan penambahan selama 7 hari. Artinya dalam hal ini, tim penyidik masih dalam proses pendalaman untuk kasus saudara M,” ujarnya menyambung.

Cuitan dari Teddy Gusnaidi
Cuitan dari Teddy Gusnaidi

“Dalam hal ini, yang bersangkutan juga belum dilakukan penahanan, karena memang dari tim penyidik Densus 88 belum megeluarkan surat perintah penahanannya,” katanya menutup.***

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: Twitter @TeddyGusnaidi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah