“Jadi jangan sampai yang wajib itu digugurkan yang sunnah, atau mengejar sunnah meninggalkan yang wajib, itu tidak ada dalam tuntunan agama,” kata Menag Yaqut.
Begitu juga dengan takbir keliling, Menag Yaqut mengimbau jika ingin tetap dilaksanakan, takbir cukup dilakukan di masjid dan mushola dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.***