“Tuntutannya sederhana, agar KPK kembali menjadi lembaga negara yang normal,” kata Fahri Hamzah.
Baca Juga: Pernah Ingin Dirikan Negara Baru, Sebuah Organisasi di Papua Ini Sekarang Patuh ke Indonesia
Fahri Hamzah berharap, KPK mampu untuk bekerja secara bersama-sama dengan lembaga negara lain dalam memberantas korupsi.
Fahri Hamzah meyakinkan bahwa korupsi akan mampu dihilangkan dengan kerja bersama.
Tidak banyak yang berubah dalam revisi UU @KPK_RI yang baru, KPK masih kuat. Tuntutannya sederhana, agar KPK kembali menjadi lembaga negara yang normal. Bekerjasama dalam Sistem Integritas Nasional. Karena tidak ada korupsi dalam negara yang bisa hilang tanpa kerja bareng.— #FahriHamzah2021 (@Fahrihamzah) April 2, 2021
“Bekerjasama dalam Sistem Integritas Nasional. Karena tidak ada korupsi dalam negara yang bisa hilang tanpa kerja bareng,” tambahnya.
Baca Juga: Jual Kentut Selama 22 Tahun, Wanita Ini Meraup Rp 60 Juta Lebih Setiap Bulan
Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia ini berpendapat dengan adanya revisi UU KPK menjadikan KPK lebih baik.
Gelar KPK sebagai pahlawan tunggal kini telah ditinggalkan dan KPK mampu bekerja lebih koordinatif dengan lembaga negara lain.
Fahri Hamzah menilai bahwa gelar KPK sebagai pahlawan tunggal hanya mendapatkan pujian tidak menjadikan korupsi berkurang ataupun hilang.***