Dalam prinsip Kuba, menurut Haris Azhar terdapat ukuran-ukuran dimana penegak hukum boleh melakukan ekseskusi tembak dan tembak pun terdapat jenis jenisnya.
"Tembak melumpuhkan dan tembak mematikan dan sebelum melumpuhkan ada juga mencegah dan lain-lain," ujarnya.
Baca Juga: Sikapi Aksi Teroris, Gubernur Ridwan Kamil Tegaskan Tidak Akan Kalah dengan Terorisme
Dalam peristiwa kemarin, Haris Azhar mengungkapkan sebetulnya selain memeriksa si pelaku, Propam harus juga memeriksa sistem keamanan di Mabes Polri.
"Ini Mabes Polri bisa diserang, bagaimana kita yang biasa-biasa dan ini semuanya mudah diserang," tuturnya.
Haris Azhar menambahkan, sebetulnya menuju ke Mabes Polri, sudah banyak syarat prokes.
Seharusnya, syarat prokes saja sudah bisa menghambat sang pelaku.
"Karena saya juga bekerja di bidang hukum saya juga beberapa kali juga datang ke Mabes Polri," terangnya.
Haris Azhar mengungkapkan, memang cara masuk ke Mabes Polri itu hanya ada beberapa pintu dan itu di jaga, ditanya-tanya serta diminta kartu identitas.