PR TASIKMALAYA- Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), Blessmiyanda baru-baru ini telah dinonaktifkan dari jabatannya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Diketahui, Anies Baswedan menonaktifan jabatan Kepala BPBJ tersebut setelah dirinya menerima 2 pengaduan.
Dituturkan Anies Baswedan, diantara 2 pengaduan tersebut yaitu dugaan pelecehan seksual dan dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Kepala BPBJ tersebut.
Baca Juga: Minta Teroris Tidak Dihubungkan dengan Agama, Fahri Hamzah: Mereka adalah Jiwa Kosong
Sementara itu, alasan Anies Baswedan langsung menonaktfkan Kepala BPBJ itu untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara menyeluruh dan adil.
Meski demikian, Anies Baswedan menyebutkan terkait kasus ini, pihaknya tetap mengutamakan azas praduga tak bersalah.
Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Pejabat Pemprov Jakarta Dinonaktifkan Anies Baswedan, Diduga Terlibat Pelecehan Seksual dan Perselingkuhan", Anies Baswedan, selaku Kepala Daerah DKI Jakarta pun meminta kepada semua pihak untuk bersikap kooperatif dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Peringati Hari Film Nasional Setiap 30 Maret, Berikut Sejarah Film di Indonesia!
“Penonaktifan Kepala BPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat," kata Anies Baswedan, Senin, 29 Maret 2021.
"Tentu tetap dijalankan, tapi posisi kita jelas, apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa benar terjadi pelanggaran," lanjut Anies Baswedan.
Kata dia, kepada terlapor dan kepada semua yang menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan, akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Kabar Duka dari Dunia Perfilman Indonesia, Aktor Senior Wawan Wanisar Meninggal Dunia
Anies Baswedan juga langsung menunjuk Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah, Sigit Wijatmoko, menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBJ Provinsi DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Anies Baswedan memastikan, Pemprov DKI Jakarta menempatkan perlindungan terhadap pelapor sebagai prioritas utama.
Pendampingan psikologis dan hukum diberikan kepada pelapor di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta, bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
“Kami memastikan pelapor mendapatkan perlindungan, pendampingan dan pemulihan. Segala prosedur tersebut akan dijalankan sesuai panduan yang berlaku dari DPPAPP dan P2TP2A,” tutur dia.
Anies Baswedan menambahkan, bagi jajaran di lingkungan Pemprov DKI yang mengalami pelecehan, jangan ragu untuk melaporkan.
Badan Kepegawaian Daerah juga telah diinstruksikan membentuk unit pelaporan khusus untuk menangani kasus pelecehan.
Anies Baswedan menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas keberanian pelapor untuk mengungkapkan dugaan pelecehan seksual yang dialami, dan memastikan serta menjamin perlindungan terhadap diri pelapor.
Dia mengatakan, tidak ada toleransi terhadap tindakan asusila di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, serta keadilan akan ditegakkan terhadap setiap pelanggaran.
“Sikap kami di Pemprov DKI jelas bahwa kami tidak akan menolerir perbuatan-perbuatan asusila yang mencederai nilai-nilai dan integritas Pemprov DKI, dan juga melanggar sumpah jabatan untuk menjunjung tinggi martabat PNS," kata Anies Baswedan.
"Maka, izinkan kami juga mengucapkan apresiasi kepada pelapor atas keberaniannya mengungkap kasus ini dan kami pastikan akan menjalankan pemeriksaan dengan tuntas dan adil,” tuturnya.***(Amir Faisol/Pikiran-Rakyat.com)