"Tentu tetap dijalankan, tapi posisi kita jelas, apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa benar terjadi pelanggaran," lanjut Anies Baswedan.
Kata dia, kepada terlapor dan kepada semua yang menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan, akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Kabar Duka dari Dunia Perfilman Indonesia, Aktor Senior Wawan Wanisar Meninggal Dunia
Anies Baswedan juga langsung menunjuk Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah, Sigit Wijatmoko, menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBJ Provinsi DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Anies Baswedan memastikan, Pemprov DKI Jakarta menempatkan perlindungan terhadap pelapor sebagai prioritas utama.
Pendampingan psikologis dan hukum diberikan kepada pelapor di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta, bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
“Kami memastikan pelapor mendapatkan perlindungan, pendampingan dan pemulihan. Segala prosedur tersebut akan dijalankan sesuai panduan yang berlaku dari DPPAPP dan P2TP2A,” tutur dia.
Anies Baswedan menambahkan, bagi jajaran di lingkungan Pemprov DKI yang mengalami pelecehan, jangan ragu untuk melaporkan.
Badan Kepegawaian Daerah juga telah diinstruksikan membentuk unit pelaporan khusus untuk menangani kasus pelecehan.