Demokrat Kubu Moeldoko Gelar Konferensi Pers, Herzaky Mahendra: Itu Pengalihan Isu atas Rentetan Kegagalan

- 25 Maret 2021, 20:15 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan konferensi pers yang digelar kubu Moeldoko sebagai pengalihan isu.*
Kepala Badan Komunikasi Strategis Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan konferensi pers yang digelar kubu Moeldoko sebagai pengalihan isu.* /ANTARA/Genta Tenri Mawangi/ANTARA

"Mereka mau mengalihkan isu dari rentetan kegagalan upaya kebohongan publik yang mereka lakukan selama dua minggu terahir," kata Herzaky Mahendra kepada Pikiran-Rakyat.com saat dihubungi, Kamis, 25 Maret 2021.

Herzaky Mahendra kemudian menyinggung soal sejumlah kebohongan publik yang dilakukan kubu Moeldoko. Kebohongan publik yang dimaksud di antaranya, pertama, setelah KLB Deli Serdang digelar, mereka akan segera memasukan berkas ke Kemenkumham.

Baca Juga: KAI Commuter adakan Promosi Pembelian KMT Seharga Rp.10.000 di 10 Stasiun Khusus Transaksi Uang Elektronik

Namun, kata dia, faktanya, butuh waktu lebih dari seminggu untuk mengajukan berkas-berkas tersebut ke Kemenkumham. Ada juga soal laporan Marzuki Alie yang ditolak Bareskrim Polri.

Kemudian gugatan Marzuki Alie dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dicabut karena ketidakyakinan mereka terhadap legal standing.

"Laporan kubu Moeldoko ke Polda Metro Jaya, juga ditolak," ujarnya.

Baca Juga: Khawatir Efek Samping Setelah Disuntik Vaksin Covid-19?  Berikut 3 Hal yang Harus Dilakukan Pasca Divaksinasi

Oleh karena itu, kata dia Partai Demokrat tetap menunggu sikap Kemenkumham untuk menggugurkan permohonan kubu KLB Deli Serdang.

"Karena apa? karena tidak memenuhi persyaratan hukum yang diatur dalam Permen Kumham dan bertentangan dengan konstitusi Partai," tutur dia.

Lebih lanjut, Herzaky Mahendra menyebutkan, saat ini Partai Demokrat telah menggugat Darmizal, Marzuki Alie, dan Jhoni Allen ke PN Jakarta Pusat atas penggunaan atribut partai dan pelaksanaan KLB yang bertentangan dengan hukum.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x