"Mereka mau mengalihkan isu dari rentetan kegagalan upaya kebohongan publik yang mereka lakukan selama dua minggu terahir," kata Herzaky Mahendra kepada Pikiran-Rakyat.com saat dihubungi, Kamis, 25 Maret 2021.
Herzaky Mahendra kemudian menyinggung soal sejumlah kebohongan publik yang dilakukan kubu Moeldoko. Kebohongan publik yang dimaksud di antaranya, pertama, setelah KLB Deli Serdang digelar, mereka akan segera memasukan berkas ke Kemenkumham.
Namun, kata dia, faktanya, butuh waktu lebih dari seminggu untuk mengajukan berkas-berkas tersebut ke Kemenkumham. Ada juga soal laporan Marzuki Alie yang ditolak Bareskrim Polri.
Kemudian gugatan Marzuki Alie dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dicabut karena ketidakyakinan mereka terhadap legal standing.
"Laporan kubu Moeldoko ke Polda Metro Jaya, juga ditolak," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia Partai Demokrat tetap menunggu sikap Kemenkumham untuk menggugurkan permohonan kubu KLB Deli Serdang.
"Karena apa? karena tidak memenuhi persyaratan hukum yang diatur dalam Permen Kumham dan bertentangan dengan konstitusi Partai," tutur dia.
Lebih lanjut, Herzaky Mahendra menyebutkan, saat ini Partai Demokrat telah menggugat Darmizal, Marzuki Alie, dan Jhoni Allen ke PN Jakarta Pusat atas penggunaan atribut partai dan pelaksanaan KLB yang bertentangan dengan hukum.