Geram Jokowi Dituduh Akan Jabat 3 Periode, Megawati: Presiden Tak Bisa Ubah Putusan Konstitusi

- 25 Maret 2021, 11:54 WIB
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tanggapi tuduhan terhadap Presiden Jokowi yang ingin menjabat 3 periode.*
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tanggapi tuduhan terhadap Presiden Jokowi yang ingin menjabat 3 periode.* /Instagram/@ibumegawati

PR TASIKMALAYA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Megawati Soekarnoputri akhirnya turut menanggapi terkait wacana penambahan masa jabatan Presiden 3 periode.

Usulan untuk mengamandemen UUD 1945 perihal masa jabatan presiden yang Semula 2 periode menjadi 3 periode yang mengaitkan nama Presiden Jokowi itu, tampaknya langsung dibela Megawati Soekarnoputri.

Pembelaan terhadap Presiden Jokowi oleh Megawati Soekarnoputri soal masa jabatan  3 periode itu, diungkapkannya pada saat acara peluncuran buku yang berjudul “Merawat Pertiwi, Megawati Soekarnoputri Melestarikan Alam” yang dipusatkan di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta, pada Rabu, 24 Maret 2021.

Baca Juga: Bicara Filosofi Kehidupan, Megawati: Saya Merasa Sedih Jika Ada yang Korupsi

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah menegaskan bahwa ia menolak usulan tersebut dan tidak berniat untuk menjabat 3 periode.

Meski telah dibantah oleh Presiden Jokowi langsung, namun sejumlah pihak masih terus mengkritisi wacana tersebut jika benar terjadi.

Sebagaimana diberitakan Mantrasukabumi.Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Dituduh Jabatan Presiden Tiga Periode, ini Pembelaan Ketum PDIP Megawati Bela Jokowi Soal Tuduhan Tersebut", Megawati Soekarnoputri memberikan pembelaannya terhadap Presiden Jokowi.

Baca Juga: Imunitas Belum Sempurna, Hati-hati Beberapa Penyakit Ini Dapat Menyerang Anak

"(Jokowi) Berkeinginan katanya 3 periode. Yang omong itu yang kepengen sebetulnya. Siapa tahu suatu saat dia bisa tiga periode," kata Megawati Soekarnoputri sebagaiman dikutip mantrasukabumi.com pada Kamis, 25 Maret 2021.

Menurut Megawati Soekarnoputri, tudingan tersebut tidaklah berdasar, sebab aturan main yang sudah ada diatur di dalam konstitusi maupun undang-undang, bahkan terkait hal ini Presiden pun tak bisa begitu saja mengubah isi UUD NRI Tahun 1945.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x