"Tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunga menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan,” imbuhnya.
Selain itu, Kapolri mengupayakan penegakan hukum yang transparan lewat ETLE serta pencegahan wewenang dan pemanfaatan teknologi informasi.
“Di sisi kepolisian, program Etle adalah bagian dari kami untuk melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi. Kita terus memperbaiki sistem sehingga ke depan penegakan hukum kepolsiian, khususnya lalu lintas di jalan," ungkap Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
"Tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat yang tentunya kita sering mendapatkan komplain terkait dengan masalah proses tilang yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota, yang kemudian berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang,” jelas Kapolri.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengungkapkan pihaknya terus melakukan kerja sama agar ETLE bisa rampung ke 34 Polda.
Baca Juga: Berikut Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia bagi Warga KTP DKI Jakarta dan Non DKI Jakarta!
“Konsen tahap pertama ini tentunya akan ditindaklanjuti dengan launching kedua nanti rencananya. Akan kita bangun di 10 polda berikutnya, yang kita rencanakan nanti sekitar 28 april kita resmikan launching kedua, nanti secara bertahap, akan kita laksanakan,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Isitiono.
“Secara teknis di lapangan kita terus bekerja untuk merampungkan program ini secara bertahap hingga 34 polda nanti terpasang semua," lanjutnya.
"Di semua titik yang perlu kita pasang Etle tentunya berdasarkan maping dan analisis kita. Titik mana yanf paling krusial dan perlu kita pasang Etle di situ,” sambung dia.