4. Tidak mentaati perintah pengadilan
5. Membuat kegaduhan pada persidangan
Baca Juga: Akui Ingin Disukai Pria Normal, Lucinta Luna Curhat ke Deddy Corbuzier: Ingin Jadi Perempuan Elegan
“Diancam dengan ancaman hukuman pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Ferdinand.
“Perilaku seperti ini diatur dalam KUHP Pasal 207, Pasal 217, dan Pasal 224 KUHP,” tambahnya.
Ferdinand menjelaskan bahwa jika kuasa hukum tidak merasa puas dengan jalanya persidangan.
Menurutnya kuasa hukum Rizieq Shihab seharusnya dapat lebih profesional dengan sikap yang lebih baik.
Ferdinand juga mengungkapkan seharusnya kuasa hukum menyampaikan rasa atau sikap keberatannya kepada hakim dengan beretika.