Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab Buat Ricuh saat Persidangan, Ferdinand Ungkap 5 Aksi Penghinaan pada Pengadilan

- 17 Maret 2021, 14:50 WIB
Ferdinand Hutahaean memberikan tanggapan dan sebut 5 aksi penghinaan pada pengadilan, usai kuasa hukum Rizieq Shihab buat ricuh persidangan.*
Ferdinand Hutahaean memberikan tanggapan dan sebut 5 aksi penghinaan pada pengadilan, usai kuasa hukum Rizieq Shihab buat ricuh persidangan.* //instagram.com/@Ferdinand_Hutahaean

4. Tidak mentaati perintah pengadilan

5. Membuat kegaduhan pada persidangan

Baca Juga: Akui Ingin Disukai Pria Normal, Lucinta Luna Curhat ke Deddy Corbuzier: Ingin Jadi Perempuan Elegan

“Diancam dengan ancaman hukuman pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Ferdinand.

Tangkapan layar unggahan Ferdinand Hutahaean.*
Tangkapan layar unggahan Ferdinand Hutahaean.* Twitter/@FerdinandHaean3

“Perilaku seperti ini diatur dalam KUHP Pasal 207, Pasal 217, dan Pasal 224 KUHP,” tambahnya.

Ferdinand menjelaskan bahwa jika kuasa hukum tidak merasa puas dengan jalanya persidangan.

Baca Juga: Sebut Demokrat versi KLB Tak Berhak Gunakan Atribut Partai, DPD Jabar Siap Lapor Polisi Jika Melanggar

Menurutnya kuasa hukum Rizieq Shihab seharusnya dapat lebih profesional dengan sikap yang lebih baik.

Ferdinand juga mengungkapkan seharusnya kuasa hukum menyampaikan rasa atau sikap keberatannya kepada hakim dengan beretika.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah