Setelah kedua korban mendapatkan perawatan, kondisi Muhndori menunjukan tanda-tanda membaik.
Namun Trimah, meninggal dunia sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat ini pihak Kepolisian Resor Temanggung telah menahan pelaku, Mundari (60) atas dugaan kasus pembacokan tersebut.
Polisi juga telah menyita barang bukti berupa bendo arit dengan panjang sekitar 30 cm. Barang bukti lainnya yaitu kayu yang ujungnya terdapat pisau, serta ungkal yang merupakan alat untuk mengasah benda tajam.
“Kami masih dalami motif pelaku melakukan penganiayaan. Informasi awal, terkait dengan masalah pribadi antara korban dan tersangka yang kebetulan tetangga,” ungkap AKBP Benny Setyowadi.
AKBP Benny Setyowadi kemudian mengimbau masyarakat, bahwa kejadian pembacokan tersebut tidak terkait dengan motif agama atau kepercayaan.
AKBP Benny Setyowadi menegaskan, kejadian tersebut murni karena permasalahan pribadi di antara korban dan pelaku.
“Saya minta semua pihak untuk menahan diri, tidak terpengaruh atas isu-isu yang tidak bertanggung jawab,” imbaunya.