PPKM Mikro Tahap 3 Diperpanjang, ASN, BUMN, TNI/Polri Tidak Bepergian untuk Tekan Angka Covid-19

- 9 Maret 2021, 14:01 WIB
Kepala Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo
Kepala Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo /Humas BNPB
PR TASIKMALAYA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro kembali diperpanjang oleh Pemerintah Indonesia dan memasuki tahap 3.
 
Perpanjangan PPKM Mikro tahap 3 dilakukan mulai Selasa, 9 Maret 2021 sampai Minggu, 21 Maret 2021.
 
Terkait dengan perpanjangan PPKM Mikro, Ketua Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, meminta agar Aparatur Sipil Negara, Pegawai BUMN, dan anggota TNI/Polri tidak bepergian pada masa libur nasional.
 
 
Doni Monardo menyebut, masa libur nasional yakni jatuh pada hari Kamis, 11 Maret 2021 bertepatan dengan Hari Raya Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan Hari Minggu, 14 Maret 2021 yang merupakan Hari Raya Nyepi.
 
Doni Monardo menyampaikan, langkah yang dilakukan tersebut dimaksudkan untuk menekan angka kasus penularan Covid-19 di Indonesia seperti yang terjadi pada libur hari raya tahun lalu.
 
"Kita harus akui, setiap libur panjang mulai Lebaran Idul Fitri tahun lalu selalu diikuti dengan peningkatan kasus harian dan juga kasus aktif.
 
 
"Termasuk pada akhir tahun yang lalu, yaitu libur Natal dan liburan Tahun Baru 2021," jelas Doni pada Senin 8 Maret 2021 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman BNPB.
 
Untuk mengiplementasikan upaya tersebut, Doni Monardo telah meminta kepada pimpinan di masing-masing lembaga dan instansi untuk melakukan pengawasan ketat.
 
Pengawasan bagi seluruh jajaran di instansi dan lembaga terkait sebagaimana telah dilayangkan melalui surat Satgas Penanganan Covid-19 Nomor B-22/KA SATGAS/PD.01.02/03/2021 tertanggal 5 Maret 2021.
 
 
Doni Monardo telah melakukan koordinasi untuk pegawai swasta dengan Kepala Kamar Dagang Indonesia atau Kadin untuk meneruskan pesan agar mengikuti kebijakan pemerintah.
 
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya dalam memutus rantai penularan virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.
 
Apabila aturan larangan bepergian dari pemerintah dilakukan selama libur nasional, Doni optimis angka kenakikan kasus Covid-19 dapat ditekan.
 
 
"Kami berharap pada pimpinan instansi terutama TNI/Polri dan juga Kementerian Dalam Negeri serta BUMN bisa betul-betul mengawasi anggota dan karyawan masing-masing," tegas Doni.
 
"Agar Kadin pun bisa membantu menyampaikan pesan kepada seluruh pimpinan perusahaan," imbuhnya.
 
Doni Monardo menjelaskan, puncak dari angka kenaikan kasus aktif dan angka kematian terjadi pada Januari 2021 dimana mencapai 170 ribu kasus perhari.
 
 
 
 
Hal tersebut merujuk berdasarkan pada data Bersatu Lawan Covid-19 atau BLC yang dirangkum selama periode Maret 2020 sampai Februari 2021.
 
Karena adanya pergerakan masyarakat yang terjadi selama libur nasional dan lemahnya penerapan protokol kesehatan membuat adanya peningkatan angka kematian.
 
Doni Monardo menjelaskan, jika masyarakat patuh dan disiplin terhadap protokol kesehatan maka hal tersebut dapat dicegah.
 
 
 
 
"Artinya setelah libur panjang diikuti dengan kasus aktif yang tinggi, kemudian angka kematian yang juga sangat tinggi," jelas Doni.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x