PR TASIKMALAYA – Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jawa Barat (Diskominfo Jabar) memberikan informasi bahwa kini Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dibuat secara online.
Selain itu, Diskominfo Jabar juga menginformasikan bahwa SIM sekarang dapat diperpanjang secara online sebagai upaya untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan masyarakat.
Oleh karena itu, Diskominfo Jabar memberikan tips mudah cara mudah membuat dan memperpanjang SIM secara online.
Informasi ini disampaikan Diskominfo Jabar dalam unggahan instagram Sabtu, 6 Maret 2021.
“Ada kabar gembira bagi sobat yang akan buat atau perpanjang SIM,” tulis Diskominfo Jabar seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @diskominfojabar.
“Sekarang sudah bisa dilakukan secara online, jadi lebih mudah dan cepat,” tambahnya.
Informasi SIM online ini berdasarkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Baca Juga: Sebut Parpol Dan Negara Sibuk Sendiri, Fahri Hamzah: Rakyat Bertanya, Kami Diurus Siapa?
Berikut alur cara membuat dan perpanjang SIM online:
Pertama, akses situs resmi Polri di laman sim.korlantas.polri.go.id
Kedua, pilihlah menu “Pendaftaran SIM Online”
Ketika, klik tombol “Mulai” dan akan muncul menu ”Data Permohonan”
Keempat, isi seluruh data yang dibutuhkan dengan benar
Kelima, klik tombol “Lanjut” dan akan muncul menu konfirmasi data
Keenam, akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih
Ketujuh, isi kode verifikasi, kemudian klik “kirim”
Kedelapan, setelah itu, akan muncul tampilan sukses registrasi
Kesembilan, klik “OK” dan proses di aplikasi SIM online selesai.***