"Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB," kata Mahfud MD ditulis di akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Sabtu, 6 Maret 2021, dikutip Pikiran-Rakyat.com.
Baca Juga: Ibunda Felicia Tissue Meilia Lau Geram, Minta Kaesang Pangarep Kembalikan SIM dan STNK Sang Anak
Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong krn scr hukum hal itu masalah internal PKB. Sama jg dgn sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tdk melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 6, 2021
"Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," sambung Mahfud MD.
Menyikapi pandangan dari Mahfud MD, Politisi senior Partai Demokrat Andi Arief menilai bila persoalan KLB Demokrat dengan PKB dan beberapa partai lain tidak sama.
Menurut Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) itu, KLB Demokrat yang digelar di Sumatera Utara tanpa legalitas.
Baca Juga: AD ART PKS dan Demokrat Diubah Secara Sepihak, Fahri Hamzah: Kezaliman Takkan Bertahan Lama
"Pak Prof @mohmahfudmd yang saya hormati, KLB medan berbeda dengan KLB Golkar, PKB, PKPI dan PDI," kata Andie Arief ditulis di akun Twitter-nya @AndiArief_ID, Sabtu, 6 Maret 2021.
"KLB abal-abal medan selain tak ada izin majelis tinggi, tak dihadiri pemilik suara sah satu pun ketua DPD dan 500 DPC,” ujarnya.