PR TASIKMALAYA - Tim kuasa hukum Marzuki Alie batal melaporkan kader dan pimpinan teras Partai Demokrat terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, dikarenakan masih ada berkas yang kurang, Kamis.
Penyidik Bareskrim Polri hanya memberikan lembaran register surat pengaduan kepada kuasa hukum Marzuki Alie dan meminta datang kembali tiga hari kemudian setelah berkas yang diminta dapat dilampirkan dalam laporan.
"Pengaduan kami sudah diterima, tadinya saya mau langsung melakukan pelaporan, tapi untuk pelaporan harus dilengkapi AD/ART Partai Demokrat, masih kurang untuk melapor," kata Rusdiansyah, kuasa hukum Marzuki Alie.
Baca Juga: Disarankan Jadi Lurah Sebelum Bupati, Addie MS: Ya Ampun!
"Saya pikir tidak perlu ada AD/ART,", sambungnya di Gedung Bareskrim Polri, Kamis. 4 Maret 2021 sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Ia juga menjelaskan masih ada beberapa barang bukti yang kurang soal masalah AD/ART.
"Kita rencana sebenarnya kan langsung pelaporan ya, tapi masih ada beberapa barang bukti yang kurang terkait masalah AD/ART Partai Demokrat, maka kami memilih untuk saat ini melakukan pengaduan terlebih dahulu," tambah Rusdiansyah.
Rusdiansyah mengatakan pihaknya akan dikonfirmasi kembali oleh penyidik Bareskrim Polri dalam waktu tiga hari ke depan setelah syarat formil materiilnya lengkap.