6 Laskar FPI yang Tewas Ditetapkan Jadi Tersangka, Ferdinand Hutahaean: Polri Sudah Benar dan Tepat

- 4 Maret 2021, 09:17 WIB
Ferdinand Hutahaean apresiasi langkah Bareskrim Polri yang menetapkan enam laskar FPI yang Tewas saat baku tembak dengan petugas sebagai tersangka.*
Ferdinand Hutahaean apresiasi langkah Bareskrim Polri yang menetapkan enam laskar FPI yang Tewas saat baku tembak dengan petugas sebagai tersangka.* /Instagram.com/ @Ferdinand_Hutahaean

 

PR TASIKMALAYA – Ferdinand Hutahaean menanggapi penetapan tersangka untuk enam laskar Front Pembela Islam (laskar FPI).

Enam tersangka laskar FPI ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus penyerangan kepada petugas.

Menurut Ferdinand Hutahaean, sikap dan langkah Polri sudah tepat dalam menetapkan enam laskar FPI sebagai tersangka.

Baca Juga: Sebut Eks Kader Partai Demokrat Jhoni Allen Bohong, Andi Arief: Ini Manusia atau Manusia?

Hal ini disampaikan Ferdinand Hutahaean dalam cuitan Twitter @FerdinandHaean3 pada Kamis, 4 Maret 2021.

“Menurut saya Polri sudah benar dan tepat menetapkan 6 orang FPI pengawal Rizieq Sihab sebagai tersangka penyerangan petugas,” tulis Ferdinand Hutahaean seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

Politisi asal Sumatera Utara ini menilai bahwa langkah Bareskrim polri tepat karena mewujudkan kepastian hukum.

Kepastian hukum itu penting karena untuk menempatkan posisi yang jelas baik untuk anggota polisi maupun untuk enam laskar FPI yang tewas.

Baca Juga: Tanggapi Dicabutnya Perpres Miras, Natalius Pigai Akui Bungkam Tokoh Utama Buzzer

“Penetapan ini menjadi penting untuk kepastian hukum,” kata Ferdinand Hutahaean.

Selain itu mantan Kepala Biro Energi dan Sumber Daya Mineral Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat ini juga menjelaskan sikap tegas Polri.

Menurut Ferdinand Hutahaean, penetapan tersangka kepada penyerang petugas itu sebagai tindakan yang tepat dari sisi kepolisian.

Karena untuk menunjukan bahwa petugas kepolisian berhak untuk mengambil tindakan tegas atasnama hukum.

Baca Juga: Lapor Kehilangan Sang Anak, Seorang Wanita di Ohio Diduga Tabrak Putranya Sendiri

“Dan menegaskan kepada siapapun bahwa Anggota Polri berhak mengambil tindakan tegas atasnama hukum!,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa penetapan tersangka kepada enam laskar FPI ini setelah Bareskrim melakukan gelar perkara pada awal Maret 2021.

Berkas perkara juga telah dikirimkan kepada Kejasaaan Agung untuk diteliti lebih lanjut.

Keenam tersangka anggota laskar FPI disangkakan telah melanggar pasal 170 KUHP tentang penganiyayaan.

Baca Juga: Silaturahmi dengan Pendiri Demokrat, AHY: Respon Gaduhnya Oknum yang Mengaku Pendiri Partai

Meski enam tersangka laskar FPI telah meninggal dunia, tapi perkara tetap diproses.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x