Saran sy kpd para politisi dan non politisi yg beroposisi thdp pemerintahan @jokowi , berhentilah menjadikan isu legalisasi miras sbg peluru yg ditembakkan menyerang JKW, percuma dan tak berguna, krn yg kalian bicarakan sdh basi dan tdk lg relevan.
Coba teriakin Anies dulu..!— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) March 1, 2021
Sebagaimana yang telah dikabarkan, akhir-akhir ini, isu mengenai legalisasi miras di Indonesia tengah hangat diperbincangkan.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Minta Politisi dan Non Politisi Berhenti Jadikan Isu Miras untuk Serang Jokowi
Kebijakan ini sesuai dengan Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditandatangani pada 2 Februari 2021.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, perpres itu diterbitkan oleh pemerintah sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.
Akan tetapi, kebijakan produksi dan distribusi minuman keras atau alkohol tersebut hanya berlaku di beberapa wilayah tertentu di Indonesia.
Wilayah-wilayah tersebut termasuk Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua, dengan syarat memperhatikan dengan budaya dan kearifan lokal setempat.
Penentangan terhadap Perpres ini pun bermunculan, termasuk dari pihak yang berasal dari wilayah di mana distribusi dan investasi miras diperbolehkan, yaitu Papua.
Syarat lainnya yaitu bahwa penanaman modal selain di provinsi yang telah disebutkan, wajib mendapat ketentuan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) dan berdasarkan pada usulan Gubernur.***